top of page

Kirim iPhone 15, Terima Barang Rusak? Lion Parcel Gowa Diduga Tukar Paket – Waketum DPP Gempa Indonesia Ancam Tempuh Jalur Hukum

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Kirim iPhone 15, Terima Barang Rusak? Lion Parcel Gowa Diduga Tukar Paket – Waketum DPP Gempa Indonesia Ancam Tempuh Jalur Hukum



Gowa.Sulsel – Dugaan pelanggaran serius dalam layanan jasa pengiriman kembali mencuat. Kali ini, seorang perempuan bernama Putri Namira Aurida atau biasa dipanggil AURA yang beralamat di Ballatabbua Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, mengaku dirugikan oleh pihak Lion Parcel yang beroperasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Paket berisi handphone yang dikirimnya diduga tidak sampai dalam kondisi semestinya, bahkan diduga telah diganti.


Peristiwa ini bermula pada 17 Maret 2026, saat Putri Namira Aurida mendatangi kantor Lion Parcel dengan maksud mengirim barang ke Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Barang yang dikirim sebenarnya adalah iPhone 15 Basic yang dibeli di iBox Boulevard Makassar. Namun, karena khawatir terhadap keamanan barang, Aura mengaku kepada petugas bahwa isi paket tersebut adalah walky talky.


Paket pun diterima dan dibuatkan resi oleh pihak Lion Parcel. Namun dua hari kemudian, pihak Lion Parcel menghubungi Aura melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa isi paket bukan walky talky melainkan handphone iPhone 15.


Aura pun berniat datang ke kantor untuk memperbaiki data pengiriman, namun oleh pihak Lion Parcel diarahkan cukup melalui komunikasi via WhatsApp saja.


Dalam percakapan tersebut, pihak Lion Parcel menyampaikan bahwa untuk barang elektronik, proses packing akan dilakukan oleh pihak mereka dan dijamin aman.



Foto : Hp yang dikirim tidak sesuai Dengan Barang milik pengirim.


Namun harapan itu sirna. Beberapa hari kemudian, saat paket tiba di Berau dan diterima oleh saudara Aura, Putra Nauril Perkasa, isi paket justru mengejutkan. Saat dibuka dan direkam, kondisi barang tidak sesuai dengan yang dikirim.


“Dos sudah tidak memiliki IMEI, kondisi HP menunjukkan ‘iPhone tidak tersedia’, casing tidak ada, dan kotak charger dalam kondisi penyok,” ungkap pihak keluarga.


Lebih lanjut, HP tersebut juga dalam kondisi terkunci dengan PIN, padahal saat dibeli di iBox dan dikirim, Aura tidak pernah memasang pengamanan tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Aura dan keluarganya langsung mengajukan komplain ke pihak Lion Parcel.


Namun pihak perusahaan hanya menyampaikan akan melakukan investigasi dan meminta agar barang dikirim kembali untuk pengecekan.


Pada 31 Maret 2026, barang tersebut kembali diterima Aura, dan keesokan harinya, 1 April 2026, langsung dibawa ke iBox untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak iBox menyatakan bahwa handphone tersebut sudah bukan dalam kondisi asli.


“Ini HP sudah diganti dan dipreteli,” tegas pihak iBox setelah melakukan pengecekan.

Merasa dirugikan, keluarga Putri Namira Aurida kemudian meminta pendampingan dari Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri. Saat mendatangi kantor Lion Parcel, Ari mengecam keras tindakan oknum petugas yang diduga melakukan penggantian barang tanpa sepengetahuan pemilik.


“Ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Barang milik konsumen tidak dijaga, bahkan diduga diutak-atik tanpa izin. Ini bisa masuk unsur penipuan,” tegas Ari.





Dalam percakapan via telepon dengan pihak penanggung jawab Lion Parcel, disebutkan bahwa hasil investigasi akan disampaikan pada 3 April 2026. Namun Ari menegaskan, jika tidak ada bentuk pertanggungjawaban atau ganti rugi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.


Dugaan Pelanggaran Hukum

jika pihak jasa pengirim menukar barang konsumen pasal apa dan uapaya hukum apa yg terbaru


Jika pihak jasa pengiriman (ekspedisi/kurir) menukar barang konsumen dengan barang lain, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Berikut adalah pasal dan upaya hukum terbaru (berdasarkan aturan tahun 2025/2026):


Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya:


Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.


Pasal 7 huruf g: Pelaku usaha wajib memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan jasa.


Pasal 8 ayat (1): Larangan memperdagangkan atau memperlakukan barang/jasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen.


Selain itu, dugaan tindakan ini juga berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:



Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, Pasal 492 pengganti Pasal 378 tentang Penipuan.


BACA JUGA :




Ari Paletteri menambahkan bahwa aturan perlindungan konsumen saat ini semakin diperkuat dengan berbagai regulasi turunan dan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa, termasuk sektor logistik.


“Kami ingatkan, jangan coba-coba merugikan konsumen. Negara hadir melindungi masyarakat. Jika tanggal 3 April 2026 tidak ada itikad baik, kami pastikan kasus ini masuk ke ranah hukum,” tegasnya.


Pihak keluarga Aura pun mengaku sangat kecewa atas kejadian ini. Mereka menilai seharusnya pihak Lion Parcel bertindak profesional, termasuk menghadirkan pemilik saat proses pembukaan atau packing ulang barang


“Kalau memang tidak bisa terima paket kami, seharusnya ditolak sejak awal. Bukan malah diarahkan lewat WA tanpa kejelasan, dan akhirnya barang kami diduga ditukar,” ujar pihak keluarga.


Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati saat mengirim barang dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jasa pengiriman agar lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan konsumen, tutup Ari Paletteri


( Mgi  / Ridwan  )


 
 
bottom of page