top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Sudah Disposisi ke Komisi 3 (tiga) Untuk RDP Hutan Lindung


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Terkait kerusakan hutan lindung di Kecamatan Biringbulu dan di Kecamatan Tompobulu Ketua DPRD Gowa Sudah Disposisi ke Komisi 3 (tiga) terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh LSM Gempa Indonesia.


Dimana kasus tersebut diajukan untuk Rapat Dengar Pendapat terkait Pembabatan/Pengrusakan hutan Lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe, Desa Batumalonro serta hutan lindung Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu dan hutan lindung Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Disposisi Ketua DRPD Kabupaten Gowa tertanggal 21 September 2022 ditujukan ke Ketua Komisi 3 (tiga), namun sampai saat ini Komisi 3 (tiga) belum ada informasi kepada LSM Gempa Indonesia kapan komisi 3 (tiga) mengundang semua instansi yang berkaitan dengan hutan lindung.


Dijelaskan oleh LSM Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Selasa, 4 Oktober 2022, bahwa sesuai wilayah hutan lindung yang mengalami kerusakan akibat perbuatan melawan hukum oleh orang yang tidak bertanggung jawab, komisi 3 (tiga) dapat mengundang Kepala Dinas Kehutanan Cabang Gowa-Takalar, Gakkundu, Kelompok Pengelolaan Hutan Jeneberang, Camat Tompobulu/Biringbulu, Kapolsek Tompobulu/Biringbulu, Lurah Cikoro, Lurah Lauwa, Kepala Desa Berutallasa, Kepala Desa Baturappe dan Kepala Desa Batumalonro selaku pihak terkait untuk melestarikan hutan lindung yang di babat habis oleh masyarakat dan merubah fungsi menjadi kebun jagung kuning.


Lanjut Amiruddin,SH Kr. Tinggi, bahwa dari sejak 21 September Ketua DPRD Kabupaten Gowa mendisposisi ke Ketua Komisi 3 (tiga) sekarang sudah tanggal 4 oktober belum ada tanda-tanda kapan dilakukan RDP Pengrusakan hutan lindung, berarti kami menduga komisi 3 (tiga) DPRD Kabupaten Gowa setengah hati terhadap hutan lindung yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Amiruddin, SH Kr. Tinggi menambahkan selaku kontrol sosial bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah)

Lanjut Kr.Tinggi bahwa berdasarkan aturan semua lini harus bertanggung jawab terhadap hutan lindung sebagai untuk kepentingan umum, berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

  2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.


Amiruddin menambahkan lagi, bahwa hutan lindung di Kabupaten Gowa bukan saja menebang kayu tapi merubah fungsi dari hutan lindung dijadikan kebun jagung kuning dan peternakan sapi, demi menyelamatkan hutan lindung yang sudah rusak parah Rapat Dengar Pendapat (RDP) jangan sampai ditunda, Komisi 3 (tiga) secepatnya melakukan RDP sebelum rakyat menguasai hutan lindung yang baru-baru ini dibabat habis oleh masyarakat.


Akibatnya dari perubahan fungsi hutan lindung maka LSM Gempa Indonesia menduga ada kerja sama antara perambah hutan lindung dengan pihak polisi kehutanan karena sampai saat ini tidak ada larangan juga tidak ada laporan dari pihak kehutanan, bahwa hutan lindung di Gowa habis dibabat oleh masyarakat tutupnya.

bottom of page