top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pelanggaran HAM di Berbagai Tahapan Proses Hukum.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (DPP LSM Gempa Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas terkait seringnya terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana di berbagai tahap proses hukum di Indonesia.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH.Karaeng Tinggi saat ditemui oleh awak media menjelaskan, bahwa pelanggaran HAM kerap kali terjadi mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga penahanan di rumah tahanan negara. "Banyak prosedur standar operasional (SOP) yang dilanggar, dan tindakan ini tidak hanya merugikan hak-hak individu tetapi juga mencederai prinsip keadilan," ujar Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia.


Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ini menyoroti beberapa regulasi yang seringkali diabaikan, termasuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri (Perkap), Kode Etik Profesi Polri, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Pelaksanaan hukum harus senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada. Pelanggaran terhadap SOP dan kode etik tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas," tambahnya.


LSM Gempa Indonesia menyerukan agar institusi penegak hukum memperbaiki kinerja mereka dalam menjalankan tugas. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran, serta memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang terbukti melakukan penyimpangan.


"Pelanggaran HAM di lembaga penegak hukum adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Reformasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan harus dilakukan demi tegaknya keadilan dan perlindungan HAM di Indonesia," tutup Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia.


MGI/Ridwan.

bottom of page