top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Perjalanan Dinas 48 Pejabat se-Kabupaten Gowa ke Bandung Hari Ini !!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Sungguminasa, 27 September 2024 - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/2238/Bapenda yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa.


Surat perintah tersebut menugaskan Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Dinas, Direktur Perusahaan Daerah, Kepala Badan, Sekretaris Dinas, serta seluruh Camat se-Kabupaten Gowa untuk melakukan kunjungan studi tiru dan rapat koordinasi (rakor) terkait optimalisasi penerimaan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung. Perjalanan dinas ini akan dilakukan selama tiga hari dan melibatkan 48 pejabat.

Amiruddin mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ini, terutama mengingat waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan masa kampanye pemilihan Bupati Gowa.


Menurutnya, studi tiru berskala besar ini dapat dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di saat masa jabatan Bupati Gowa hampir berakhir dan pemberangkatan 48 pejabat se-kabupaten Gowa diduga kuat ada hubungan dengan keberpihakan kepada salah satu calon bupati Gowa.

Ir,Andi Hakim,SH.MH menyatakan bahwa ia akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, karena adanya dugaan pemberangkatan studi tiru berhubungan dengan pemilihan bupati Gowa semata, dimana lagi pemborosan anggaran yang bisa saja melanggar peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah.


Amiruddin juga menegaskan akan menggunakan landasan hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi , atau dugaan penyalahgunaan anggaran terkait perjalanan studi tiru 48 pejabat se-kabupaten Gowa ke Bandung hari ini, Lsm Gempa Indonesia memerintahkan anggotanya yang bertugas di Bandung untuk menelusuri, hal ini yang bertanggung jawab adalah Bupati Gowa, oleh itu DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini kepada KPK dan mengungkapkan seluruh dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.

Ditambah Andi Hakim sebagai praktisi hukum bahwa "Dalam situasi yang seperti ini, kami perlu mempertanyakan urgensi dan transparansi penggunaan anggaran. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga moral, terutama ketika biaya perjalanan yang melibatkan puluhan pejabat tinggi daerah dilakukan di tengah masa transisi politik yang sensitif," ujarnya.


Hal ini, di klarifikasi pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pemberangkatan 48 pejabat se-kabupaten hari ini , berita ini tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten Gowa . Tutupnya .


REDMGI/ Bang Enal

1.884 tampilan
bottom of page