PERNYATAAN SIKAP : DPP LSM Gempa Indonesia Terkait Kondisi Indonesia yang Kian Kelam
- Ridwan Umar
- 31 Agu 2025
- 2 menit membaca

PERNYATAAN SIKAP :
DPP LSM Gempa Indonesia
Terkait Kondisi Indonesia yang Kian Kelam
Makassar, Sulsel -- Bismillahirrahmanirrahim,
Menyikapi kondisi bangsa Indonesia yang saat ini tengah mengalami gejolak sosial akibat kemiskinan, penindasan, serta kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, maka dengan ini DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan.
1.Menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah gagal menjalankan amanah rakyat. Alih-alih menjadi penyambung aspirasi, wakil rakyat justru mempertontonkan perilaku yang tidak mencerminkan moralitas dan nurani kebangsaan.
(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”).
2.Mengecam keras pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut guru sebagai “beban negara”. Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang wajib dibiayai negara.
(Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (4): “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD”).
3.Mengkritisi kebijakan pemerintah yang menindas rakyat, antara lain:
Pemblokiran rekening rakyat hanya karena tidak aktif 2 bulan.
Pengambilalihan tanah rakyat bila tidak digarap 2 tahun.
Kenaikan pajak hingga 200–300 persen.
Kewajiban membeli BBM dengan barcode.
Persyaratan pendidikan yang semakin memberatkan generasi bangsa.
(Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”).
4.Mengungkapkan keprihatinan atas kesenjangan sosial yang kian melebar: rakyat lapar, sementara pejabat bergelimang harta.
(Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat).
5.Menolak segala bentuk penjarahan terhadap aset pribadi pejabat, namun mengingatkan bahwa fenomena ini lahir dari ketidakadilan sistemik dan rasa frustrasi rakyat akibat pemerintah yang gagal menghadirkan kesejahteraan.
6.Mengingatkan Presiden, DPR, dan seluruh aparat penegak hukum agar kembali pada amanah konstitusi: menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan mengembalikan moralitas dalam menjalankan roda pemerintahan.
(Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”).
7.Mengecam keras praktik hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Terlalu banyak kasus hukum dipelintir oleh aparat penegak hukum—polisi, jaksa, maupun pengadilan—demi melindungi penguasa dan menekan rakyat kecil.
Jika pemerintah terus abai terhadap penderitaan rakyat, maka gejolak sosial akan semakin besar dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara.
Makassar, Tanggal 31 Agustus 2025.
Pernyataan Sikap.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi
---------------------------------------
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
( MGI / Redaksi.)






















































