Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Bertindak Tegas terhadap Terpidana yang Mangkir Panggilan !!!
- Zainal Munirang
- 20 Des 2024
- 2 menit membaca

Gowa, 20 Desember 2024~
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia angkat bicara terkait kasus ketidakpatuhan dua terpidana, Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, yang hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa meski telah dipanggil sebanyak lima kali.
Dalam pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus serius menegakkan hukum melakukan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1099 K/Pid/2000, di mana kedua terpidana telah divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara sampai saat ini belum dijalani oleh kedua orang terpidana tersebut.
Syarifuddin bin Massiri, salah satu terpidana, juga merupakan buronan dalam kasus pembunuhan H. Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 di Batumenteng, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Pihak Polres Gowa bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Syarifuddin bin MASSIRI , namun hingga kini belum ada langkah tegas pihak Polres Gowa untuk menangkapnya.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mangkirnya terpidana sebanyak lima kali dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa adalah bentuk pelecehan terhadap hukum. Jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan seharusnya mengambil langkah hukum lebih tegas, seperti melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terpidana, apalagi status buronan sudah jelas dengan adanya DPO. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak diabaikan.
"Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas. Tidak boleh ada celah bagi siapapun untuk menghindari hukuman, terlebih kasus ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera bertindak agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat pun mendukung langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas hukum di Kabupaten Gowa tutupnya.
Red.Mgi Bang Enal.