Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Copot Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Syekh Yusuf
- Ridwan Umar
- 19 Mei
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Copot Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Syekh Yusuf
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang untuk segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan Direktur RSUD Syekh Yusuf. Desakan ini disampaikan menyusul buruknya pelayanan pasien di RSUD Syekh Yusuf yang dinilai mencederai hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dalam investigasi langsung di lapangan, Amiruddin menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan di ruang Instalasi Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut. Di ruang anak, tujuh ranjang seluruhnya terisi penuh oleh pasien anak, sementara di UGD dewasa terdapat 16 ranjang yang juga dalam kondisi penuh sesak. Ironisnya, dari lima ranjang di ruang isolasi, hanya dua yang terisi, padahal pasien menumpuk di UGD tanpa penanganan lanjutan yang layak.
“Yang lebih parah lagi, para perawat tidak berusaha memindahkan pasien ke kamar rawat inap atau bangsal. Ini jelas bukan hanya kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang membahayakan keselamatan pasien,” tegas Amiruddin, Senin malam pukul 00 WITA (19/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa hasil penelusurannya menemukan kasus pasien yang masuk ke UGD sejak pagi hari, namun hingga pukul 00 WITA malam masih tertahan di ruang UGD tanpa kepastian kapan akan dipindahkan ke kamar perawatan.
Menurut Amiruddin, pelayanan kesehatan yang buruk ini bertentangan dengan visi misi Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang yang menjadikan sektor kesehatan sebagai program unggulan.
Ketidaksesuaian ini menjadi indikator kuat bahwa Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Syekh Yusuf telah gagal menjalankan arahan pimpinan daerah atau Bupati Gowa.
“Bupati harus tegas. Copot Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Syekh Yusuf karena tidak mampu menerjemahkan dan menindaklanjuti visi-misi serta janji politik Bupati terkait pelayanan kesehatan yang cukup dan bermartabat bagi rakyat,” tegasnya.
Amiruddin juga meminta agar Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembiaran seperti ini tidak hanya melanggar etika pelayanan, tapi juga melanggar hukum. Hal ini bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien,
yang menyatakan bahwa setiap pasien berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
“Ini adalah bentuk kegagalan manajerial. Bila dibiarkan, rakyat yang akan terus menjadi korban. Kami dari LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan bila ditemukan unsur pelanggaran administrasi atau pidana,” pungkasnya.
LSM Gempa Indonesia menyerukan kepada masyarakat agar berani menyampaikan keluhan dan tidak diam saat hak-hak kesehatan mereka dilanggar tutupnya.
" MGI/Red. "