top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Ada Apa Penyidik Polda SulSel.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Penyidik Polda SulSel Tidak Menuntaskan Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia Terkait Ijazah Milik Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Yang Diduga Palsu.


Penyidik Polda SulSel pernah memeriksa ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tahun 2022 terkait dugaan Ijazah Palsu milik anggota DPRD Jeneponto pada partai Golkar.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia diundang ke dua kalinya oleh penyidik Polda SulSel baru menghadiri undangan tersebut terkait laporan dugaan ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2019,dimana berinisial KAS sebagai pengguna Ijazah yang diduga palsu tersebut berdasarkan hasil investigasi Lsm Gempa Indonesia tahun 2020 waktu itu didapat bukti bahwa KAS lahir di Jeneponto 24 Desember 1999,nama orang tua H.S, sekolah asal SDN No.27 Bungeng,nomor Induk 080690063,Nomor Kode Blanko Ijazah 1.20.19.Dd.0119322 adalah Asli.


Ijazah digunakan yang diduga palsu, nama KAS ,lahir di Bungeng 24 September 1995,artinya KAS pada tahun 2019,belum memenuhi syarat untuk jadi calon anggota DPRD karena baru berumur 18 tahun kalau ijazah aslinya lahir di Jeneponto 24 September 1999 yang digunakan, dikarenakan peraturan KPU No.20 Tahun 2018 Tentang pencalonan DPRD sampai DPR RI harus berumur 21 tahun sehingga ijazah yang tercantum dalam ijazah SD lahir di Jeneponto 24 September 1999 di ganti dengan tempat tanggal lahir di Bungeng 24 September 1995 .


Amiruddin menjelaskan kepada awak media, dini hari Minggu tanggal 4 /6 / 2023 dikantornya bahwa pada tahun 2019 saat pencalonan Anggota DPRD KAS baru berumur 18 tahun karena ijazah SD nya lahir di Jeneponto 24 September 1999 dan entah bagaimana caranya KAS sehingga dapat memperoleh ijazah SD yang tertulis lahir di Bungeng 24 September 1995, perlu dipahami oleh penyidik bahwa dalam penulisan ijazah milik KAS tersebut tidak bersesuaian mulai dari Ijazah SD,SMP dan ijazah SMA termasuk nama orang tuanya berbeda penulisan hurufnya dari ijazah SD,SMP dan SMA .


Amiruddin yakin bahwa laporannya di Polda SulSel terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD Kabupaten Jeneponto pada partai Golkar, penyelidik pasti mengusut tuntas, apalagi sekarang ini menurut salah satu komisioner KPU Kabupaten Jeneponto saat dikonfirmasi menyampaikan lewat WhatsApp yang bersangkutan masih mencalonkan dirinya kembali sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2024-2029 pada partai Golkar.


Amiruddin menambahkan bahwa penyidik Polda Sul Sel harus memeriksa kepala sekolah SD,SMP dan SMA tempat keluarnya ijazah milik KAS ,dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia secepatnya akan menyurati DPP Partai Golkar,DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi, Termasuk KPU Pusat dan DKPP Republik Indonesia terkait kasus ini tutupnya.




Mgi/Ridwan Umar.




bottom of page