top of page

Kepala Desa Taring Dampingi Penyerahan Bantuan BAZNAS dan Fasilitasi Pemasangan KWH Gratis untuk Warga Kurang Mampu

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Kepala Desa Taring Dampingi Penyerahan Bantuan BAZNAS dan Fasilitasi Pemasangan KWH Gratis untuk Warga Kurang Mampu



Gowa, — Kepala Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu di wilayahnya.



Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Kepala Desa Taring mendampingi pihak BAZNAS Kabupaten Gowa dalam kegiatan penyerahan bantuan sosial kepada salah satu warga Dusun Kampung Parang yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa. Bantuan yang diserahkan senilai Rp 2 juta rupiah, disambut haru oleh keluarga penerima.



ree


Tidak berhenti di situ, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Kepala Desa Taring kembali turun langsung mendampingi warga miskin Dusun Taring Ulu bernama Daba, yang menerima bantuan KWH (kilometer listrik) gratis dari PLN Jeneponto.

Warga tersebut sebelumnya tidak mampu membeli alat KWH dan selama bertahun-tahun hidup tanpa penerangan yang layak. Dengan bantuan ini, rumah Daba kini dapat menikmati aliran listrik.


“Terima kasih banyak kepada PLN Jeneponto dan Kepala Desa Taring. Selama ini rumah saya gelap, baru kali ini bisa terang,” ujar Daba dengan mata berkaca-kaca.



Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Taring atas kepeduliannya terhadap warga miskin.



Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.”



BACA JUGA :


ree

ree

ree


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Taring merupakan contoh nyata dari fungsi sosial dan pelayanan publik kepala desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana Kepala Desa juga bertanggung jawab memfasilitasi dan mendorong peran lembaga lain dalam membantu kesejahteraan masyarakat.



“LSM Gempa Indonesia menilai Kepala Desa Taring telah menjalankan fungsi pemerintahan desa secara humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin. Kepedulian seperti ini patut menjadi contoh bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.



Dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Desa, BAZNAS, dan PLN Jeneponto, diharapkan dapat terus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pelosok desa.



DPP LSM GEMPA INDONESIA

Mengawal Keadilan Sosial dan Pemberdayaan Rakyat tutupnya.



(MGI / Ridwan)


 
 
bottom of page