Kepala Desa Pappaluang, Dilakukan Eksekusi Ditahan Dalam Rutan Adalah Bentuk Penegakan Hukum.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto kemarin hari Jumat Tanggal 10/3/2023 melakukan eksekusi terhadap terpidana kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto adalah penegakan hukum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Kepala desa Pappaluang dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum Jeneponto karena sudah memiliki putusan yang sudah bersifat incrak atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan terbukti kepala desa Pappaluang menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan menjadi calon kepala Desa Pappaluang tahun 2020 dan kepala desa Pappaluang dilakukan penahanan sejak tanggal 31 Desember 2021.
Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa pada putus pengadilan Jeneponto memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 15 bulan penjara sehingga kuasa hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan 6 bulan penjara dan sebelumnya majelis hakim pengadilan Tinggi melakukan pengalihan status penahanan terdawa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,dan satu hari kemudian terdakwa divonis hukuman hukum 6 bulan penjara oleh pengadilan tinggi Sulawesi Selatan,
Dihukum 6 bulan penjara dan terdakwa adalah tahanan kota terdakwa jaksa penuntut umum Irmawati. SH pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia namun Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan Tinggi, dengan Amar putusannya terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Saat di temui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia oleh awak media dini hari 11/3/2023 mengakui bahwa dirinya sudah mengklarifikasi jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dan membernarkan bahwa betul hari Jumat tanggal 10 Maret dirinya sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana kepala desa Pappaluang karena hukuman belum habis,sisa satu Minggu penahanannya tutup nya.
Mgi/Ridwan U