Redaksi Media Gempa
Kepala Desa Arungkeke Diduga Terlibat dalam Penjualan Tanah dan Rumah Milik Abd.Hakim Arsyad.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -, Arungkeke - Kasus penjualan tanah pekarangan beserta rumah panggung yang berdiri kokoh di atasnya, milik Abd Hakim Arsyad, tengah menjadi sorotan. DPP LSM Gempa Indonesia menduga bahwa Kepala Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, terlibat dalam transaksi jual beli yang diduga melanggar hukum , kepala desa dikonfirmasi oleh pihak media lewat WhatsApp dan dijawab yang pada intinya " Kepala Desa Arungkeke mengetahui dan ikut menandatangani surat keterangan Jual beli Kedua boleh pihak" .
Menurut informasi yang dihimpun, tanah dan rumah panggung tersebut diduga dijual oleh Mahyudin, seorang anggota TNI, kepada H. Bella. Penjualan ini diduga terjadi pada tahun 2021, dan menarik perhatian karena rumah panggung tersebut masih ditempati oleh Romba binti Chaeruddin, yang diketahui menempatinya dengan izin dari pemilik asli, Abd Hakim Arsyad. Anehnya, rumah panggung tersebut juga dijual oleh Romba binti Chaeruddin kepada H. Bella dalam transaksi yang sama dan sekarang rumah tersebut dihuni oleh lelaki Podang Dg.Sijaja saudara Kandung H.Bella.
Yang memperkeruh situasi ini adalah dugaan bahwa Kepala Desa Arungkeke mengetahui dan menyetujui transaksi ini. Bahkan, ia diduga menandatangani perjanjian jual beli yang dibuat oleh penjual dan pembeli tanpa memeriksa kepemilikan sah dari tanah dan rumah yang dijual. Tindakan ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menunjukkan pelanggaran prosedur oleh penjual yang tidak memiliki hak atas properti tersebut.
DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti bahwa tindakan Kepala Desa Arungkeke ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa yang seharusnya melindungi hak-hak warganya. LSM tersebut mendesak adanya investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Dugaan pelanggaran ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melindungi hak-hak warga di tingkat lokal. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu tutupnya.
MGI/Ridwan
Comentários