top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, - Menteri Dalam Negeri atau ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pejabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah ( Pilkada) yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, kalau dihitung dari pelaksanaan pilkada 27 November 2024, maka kepala daerah yang menjabat sekarang pada tanggal 27 Juli 2024 harus mundur dari jabatannya.


KPU RI telah terbitkan PKPU Pilkada 2024, Jadwal dan Tahapannya,

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari , Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang.


Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini

(PKPU ) Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ungkapnya.


Secara tegas Ketua KPU menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.


Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai tanggal 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, tanggal 18 November 2024.


Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan tanggal 17 April sampai tanggal 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.


Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari sampai tanggal 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih tanggal 24 April sampai tanggal 31 Mei 2024.


Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan tanggal 31 Mei sampai tanggal 23 September 2024.


Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 Agustus sampai tanggal 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus sampai tanggal 21 September 2024.


Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.


Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 27 November sampai tanggal 16 Desember 2024 tutupnya .


Mgi/ Ridwan Umar.


Teg : Mendagri, Gubernur.

216 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page