top of page

Kejari Gowa Bungkam! Oknum BKPSDM Diduga Pungli e-Kinerja PPPK, Bukti Kuat tapi Tak Juga Dijerat!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 17 Jun
  • 2 menit membaca

Kejari Gowa Bungkam! Oknum BKPSDM Diduga Pungli e-Kinerja PPPK, Bukti Kuat tapi Tak Juga Dijerat!



Gowa – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa terkait program e-Kinerja PPPK, hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang jelas. Padahal, laporan dan bukti-bukti yang masuk dinilai kuat dan mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN.


Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, mengaku kecewa dan pesimis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa yang dianggap tak berani menyentuh kasus tersebut secara tegas.


“Bukti-buktinya sudah ada, korban pun jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka, apalagi penahanan. Kejari Gowa seperti kehilangan taring dan nyali,” ungkap Ari dalam pernyataan resminya.


Menurut informasi yang diterima DPP Gempa Indonesia, para PPPK dimintai sejumlah uang oleh oknum di lingkungan BKPSDM dengan dalih pengurusan dan penginputan e-Kinerja yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban instansi secara gratis.


“Bayangkan, hak para PPPK dimanipulasi menjadi ladang pungli. Ini penghinaan terhadap sistem pelayanan publik. Kami tak bisa diam melihat ini,” tegas Ari lagi.


DPP Gempa Indonesia juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut marwah ASN dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.


Aturan ASN Terkait Pungli:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan dalam UU Tipikor, PNS yang terbukti melakukan pungli dapat dijatuhi:


Hukuman disiplin berat: termasuk penurunan jabatan hingga pemecatan,

Pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


“Jika ASN pelaku pungli tidak diproses hukum, maka pemerintah daerah akan kehilangan wibawa. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel bahkan Kejaksaan Agung untuk ambil alih kasus ini jika Kejari Gowa tetap lemah,” tambah Ari.


DPP Gempa Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diadili. Tutupnya


( Mgi/Ridwan )

bottom of page