Kejari Gowa Akhirnya Menetapkan 3 Pejabat RSUD Syech Yusuf Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN
- Ridwan Umar
- 10 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Kejari Gowa Akhirnya Menetapkan 3 Pejabat RSUD Syech Yusuf Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN
Gowa, Sulsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya resmi menetapkan tiga orang pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang sejak lama menjadi sorotan publik.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, pada Senin siang (8/9) di Aula Kejari Gowa di hadapan sejumlah awak media.
Kepala Kejari Gowa menegaskan, ketiga pejabat tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran JKN yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana di luar peruntukan.

“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah membuat pertanggungjawaban fiktif serta mengalihkan sebagian dana JKN untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” ungkapnya dalam konferensi pers
Kejaksaan Negeri Gowa Menetapkan SA, SU, dan US sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka pertama adalah, dr. SA yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa pada tahun 2018.
Kedua, dr. U.S yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan dan Ketiga dr. SU yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN.
Ketiga tersangka, yang diketahui merupakan pejabat utama dan mantan pejabat RSUD Syech Yusuf, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan awal.
Kasus dugaan korupsi JKN di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Gowa tersebut sudah berjalan sejak 2023, namun tidak kunjung selesai atau kandas disebabkan pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Lalu sejak tahun itu pula berbagai aktivis antikorupsi di Kabupaten Gowa gencar menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini padahal, tim Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.
Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023 dengan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebutkan alasan baru ditahun 2025 diumumkan tersangka dalam kasua tersebut karena menunggu hasil kerugian negara.
“Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan,” ucapnya saat press rilis di hadapan sejumlah awak media.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Gowa juga memastikan akan terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Masyarakat Gowa menyambut langkah tegas Kejari dengan harapan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Mereka menilai, praktik korupsi di sektor kesehatan sangat merugikan masyarakat kecil yang justru sangat bergantung pada layanan JKN.
Dengan penetapan ini, ketiga pejabat tersebut akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penahanan.
Publik kini menanti konsistensi aparat hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak ini.
( Mgi / Ridwan )
Tags : #bupatigowa #kejarigowa #polresgowa