top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Diduga Tebang Pilih ,Tidak Proses Tuntas Program Mobil Sampah.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait program pengadaan mobil sampah Dump Truck di 121 Desa dikabupaten Gowa diduga program korupsi dana Desa dimana program pengadaan mobil sampah tidak ada dalam juknis penggunaan dana desa dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa diduga tebang pilih tidak menyentuh siapa penentu kebijakan dan kepala yang sudah jelas menikmati anggaran tidak dilakukan penahanan.



Sudah 29 kepala Desa mengembalikan hasil korupsi atau hasil gratifikasi sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)dari 121 Desa tidak menghapus pidana dan pemberlakuan Restoratif Justice (RJ) tidak boleh karena tindak pidana korupsi itu adalah Kejahatan yang dapat merugikan Negara dan menyensarakan rakyat.



Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ke awak media dini hari Senin tanggal 21/3/2023 bahwa 29 Kepala Desa sudah mengembalikan hasil kejahatannya dari 121 Desa dikabupaten Gowa sudah jelas melanggar hukum dan harus ditindak untuk menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap Kepala yang melakukan korupsi dan untuk menjadi contoh kepala desa seluruh Indonesia.



Terkait dugaan kasus Korupsi pengadaan 121 mobil Dump Truck sampah yang menggunakan Anggaran Desa (ADD) dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT) yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, sejak tahun 2019 hingga saat ini belum tuntas.



Lanjut,Pengadaan mobil Damp Truck sampah untuk 121 Desa di Kabupaten Gowa menggunakan Dana Desa dari Kemendes PDTT, diduga program korupsi mempreteli Dana ADD untuk kepentingan pribadi dimana lagi pengadaan mobil sampah Dump Truck tidak efektif untuk peruntukannya khususnya 14 kecamatan kecuali Kecamatan Barombong,Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu dan dari 121 Desa diduga ada 86 Desa pengadaan mobil Dump truk sampah yang terindikasi Korupsi.



Ditambahkan lagi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa program pengadaan mobil sampah yang diduga adalah program intervensi karena kekuasaan,maka untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan mobil sampah harus dimulai dari Kepala sampai ke ekor,diketahui bahwa korupsi dan Desa dengan Program Pengadaan Mobil Sampah bukan program kepala Desa apalagi program itu tidak ada dalam juknis penggunaan dana desa.



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melakukan penahanan terhadap Kepala desa yang menerima keuntungan dari program pengadaan mobil sampah tersebut dan memproses penentu kebijakan dari program tersebut karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan diduga menguntungkan diri sendiri,dan Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI,Jaksa Agung Muda Pengawasan apabila tidak diseret penikmat Program Mobil Sampah tersebut tutupnya.





Mgi/Ridwan Umar.

.

bottom of page