zainal Munirang
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dilingkup SMK SMAK Makassar naik ketingkat Penyidikan
Makassar, Sulsel
SP2HP terbit DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Polrestabes Makassar telah melakukan penyelidikan dugaan laporan Pelecehan Sexsual Sdri (i) DA yang diduga dilakukan Oknum KTU di SMK SMAK Makassar.
Arianto Amiruddin Menjelaskan ( Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia) , Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbit karena telah penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Korban ( DA) saat dikonfirmasi " berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung saya secara moral dan bantuan Hukum tentunya".,ujar kepada pers
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Terkait hal yang disinyalir oknum Kepala Tata Usaha (KTU) di SMK SMAK kota Makassar diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu pelecehan sexsual kepada seorang pegawai honorer yang yang telah 7 tahun mengabdi dan dilakukan dalam lingkup ruangan yang berada disekolah.
1. Laporan Polisi Nomor : LP/1351/Iv/2023/Polda silsel/Restabes Mksr, Tanggal 25 Juni 2023
2. Surat Perintah pelidikan nomor : SP. Lidik /1435/vI/RER 1.24/2023/Reskrim Tanggal 28 Juni 2023
3. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan No : B/ 1492 /RES. 1.24/2023/Reskrim Tanggal 28 Juni 2023.
Dalam keterangan di SP2HP penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyelidikan paling lama 90 (sembilan puluh hari) kedepan.
. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar, tutupnya.
( Red ) MGI Ridwan umar
Editor Zainal munirang
Comments