top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kadisdik Kota Makassar Bungkam Atas Adanya Dugaan Pungli Di Lingkungan SD Negeri Tidung Makassar.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Adanya Dugaan Pungli di Sekolah Dasar (SD) Negeri Tidung diduga lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa dengan mewajibkan orang  tua murid untuk membayar senilai Rp.100.000 ribu sebagai pembayaran Baju Rompi.

berdasakan informasi beberapa orang tua murid yang merasa dirugikan pihak sekolah.


Dari hasil penelusuran Tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia mendapatkan informasi dari orang tua murid, pihak sekolah mewajibkan membayar Rompi sekolah dengan harga Rp.100.000, dengan alasan karena dalam Baju Rompi ada Bordir nama Sekolah makanya wajib dibeli.

“Kami disuruh bayar uang Rompi merah harga 100 ribu padahal kami bisa beli ditoko dengan harga yang jauh lebih murah tapi orang tua murid harus wajib membeli Rompi yang diharuskan Pihak Sekolah," ujar salah satu wali murid


"Kami pernah juga disuruh membeli Lembar kerja Siswa ( LKS ) disalah satu toko, harganya bervariasi mulai harga Rp.10.000 sampai Rp.15.000 dan mewajibkan membeli Baju Batik dan Baju Olahraga dengan harga Rp.350.000 " Sambung nya


Lebih lanjut nya mengatakan ada juga Pungutan Liar sebesar Rp.10.000 / Bulan untuk setiap murid dengan alasan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti membeli Kipas Angin, Cat, dan pernah juga diwajibkan untuk Nonton di Bioskop dengan biaya Rp.50.000 / Siswa yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pelajaran.


Terkait dugaan pungli di SD Negeri Tidung makassar ini pihak DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi Kadisdik Kota Makassar melalui Whatsaff nya untuk dikonfirmasi namun tidak mendapat tanggapan (Tidak merespon).


Menurut Arianto Amiruddin ( waketum Lsm Gempa Indonesia ) Bentuk-bentuk Pungutan di Sekolah

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah melarang dan sudah menerapkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pihak sekolah harus paham membedakan antara pungutan dan sumbangan.


Larangan bentuk pungutan yang terindikasi Punglil pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap bulan sesuai dengan aturan tentang Juknis Dana BOS.


Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum.


" Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar." ungkap Ariyanto Waketum LSM Gempa Indonesia.


"Kami segera akan melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Kota Makassar dan BKD Kota Makassar dan Wali Kota Makassar, Karena Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan " tutup Arianto Amiruddin.


Ridwan Umar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page