top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kadis Kehutanan Sulsel & Kepala Pemangku Kehutanan Gowa Diduga Tidak Serius Menjaga Hutan Lindung


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan, Gakkundu Kementerian Kehutanan, Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kepala Pemangku Kehutanan di duga tutup mata dan melakukan Pembiaran terhadap pengrusakan hutan lindung diwilayah Kabupaten Gowa.


Dimana Kabupaten Gowa memiliki ribuan hektar hutan lindung, hampir 90% dirusak dijadikan kebun oleh masyarakat.

Pengrusakan hutan lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa menjadi atensi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin, SH Kr. Tinggi", hal ini karena Kepala Pemangku Hutan (KPH), penyidik Gakkumdu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulsel serta Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan diduga tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang melakukan pembabatan hutan lindung khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Dimana pihak Gakkumdu Kementerian Kehutanan tidak pernah menindak pelaku pengrusakan hutan lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan di Desa Batumalonro tidak pernah ditindak. Sementara pengrusakan ini sudah lama berlangsung yaitu sejak tahun 2015, kelakuan masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini tidak sejalan dengan peraturan pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat  berwenang, dipertegas pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Itu terjadi dalam kawasan suaka margasatwa Borongmampua, Gunung Bulumaya dan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Batumalonro dan Desa Baturappe, Kabupaten Gowa. Aturan ini yang harus diterapkan oleh Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menindak para pelaku. Tapi apa yang terjadi KPH, Dinas Kehutanan Sulawesi selatan dan Gakkundu tidak pernah melarang atau menindak pelaku pengrusakan hutan lindung.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak Media Gempa Indonesia di hari Minggu, 11/9/2022. Pengrusakan hutan lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan Desa Batumalonro terjadi sejak 2015. Namun sampai saat ini Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan tidak aktif dalam menangani pengrusakan hutan lindung ini.


Terbukti dengan tidak ditindaknya para pelaku pengrusakan, dimana ada yang menanam jangka panjang dihutan lindung seperti sukun, kelapa, menanam jagung kuning bahkan ada yang membuat pagar duri seluas 4 Ha, lalu menanam rumput gajah dan memasukkan ternaknya, sehingga membuat kayu jati putih milik Dinas Kehutanan mati karena kulit kayu jati putih tersebut di makan ternak, dan akhirnya kayu jati putih itu mati.


Hutan lindung Liang Lipanga tepatnya berada di perbatasan Desa Berutallasa dan Desa Baturappe dibabat habis kayunya dijadikan kayu bantalan. Dimana pelakunya diduga adalah mantan Polisi Kehutanan yang bernama H. Dahari Dg. Sore warga Desa Baturappe.


Lanjut Kr. Tinggi, bahwa secepat mungkin LSM Gempa Indonesia akan membuat laporan kepada yang berwajib, karena menduga KPH Kabupaten Gowa, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gakkundu Kementerian Kehutanan perwakilan Sulawesi Selatan tutup mata dan melakukan pembiaran pengrusakan hutan lindung.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap kepada Kepala Pemangku Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan serta Gakkundu Perwakilan Kementerian Kehutanan Sulawesi Selatan agar secepatnya mengembalikan tapal batas hutan indung demi untuk melestarikan hutan lindung yang sudah rusak tutupnya.

bottom of page