Redaksi Media Gempa
Istri, Anak dan Cucu SYL Terduga Koruptor Terancam 5 Tahun Penjara Denda 1 Miliar berdasarkan UU.8 tahun 2010
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan tentang tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaku Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,
Badan Pemerintahan, Lembaga Swasta atau masyarakat umum,
dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus,
dilakukan dengan rahasia,
melibatkan lebih dari satu orang atau pihak,
adanya kewajiban dan keuntungan bersama.
Korupsi dijelaskan secara gamblang dalam UU 31/1999 dan UU 30/2002 serta masing-masing perubahannya. Namun, pada intinya dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan seseorang yang melawan hukum, guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, hal ini yang diduga di lakukan oleh ex Kementan SYL.
Dimana lagi ,Istri, anak, cucu dan saudaranya diduga telah mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut diduga hasil dari korupsi .
SYL diduga memberikan harta maupun uang hasil korupsi kepada istri , anak ,cucu , saudaranya dan orang lain sudah masuk rana tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) atau money laundry.
Lebih lanjut Karaeng Tinggi, Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU 8/2010 yang berbunyi:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan kemudian dilakukan upaya pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu yaitu tindak pidana Korupsi.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa, Uang atau harta kekayaan yang diduga hasil korupsi (sebagai tindak pidana asal) disembunyikan dengan cara dilakukan pencucian uang (sebagai tindak pidana lanjutan), baik dengan adanya perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut terhadap keluarganya adalah tindak pidana korupsi dan TPPU.
Perkembangan dalam persidangan hari ini dihadirkan keluarga SYL oleh Jaksa penuntut yakni Istri , anak dan cucu terduga Koruptor (SYL) sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang (TPPU ) karena diduga menggunakan uang hasil korupsi, maka tidak bisa lepas dari UU.No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 yang berbunyi :
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Mgi/Ridwan .
Tag : KPK , Kejagung,Kapolri , Kapolda Sulsel,Kejati SulSel.
Comments