top of page

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alsintan di Gowa, Eks Kadis Pertanian yang Kini Jabat Kadis Perdastri Kembali Disorot Publik

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alsintan di Gowa, Eks Kadis Pertanian yang Kini Jabat Kadis Perdastri Disorot



Gowa – Dugaan penyalahgunaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini, sorotan publik mengarah pada seorang pejabat berinisial “F” yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Kabupaten Gowa.



Bantuan Alsintan tersebut diketahui berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Amran Sulaiman pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.



Adapun bantuan yang diberikan meliputi:

* 41 unit Combine Harvester

* 20 unit Hand Traktor

* 20 unit mesin pompa air ukuran 4 inci

* Bibit jagung untuk 25.000 hektare

* Bibit padi untuk 15.000 hektare





Namun, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut diduga kuat disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Alsintan seperti Combine Harvester, mesin pompa, dan hand traktor diduga diperjualbelikan kepada individu berinisial H.HS, warga Dusun Saile, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang.


Harga jual yang disebutkan dalam dugaan tersebut antara lain:



* Combine Harvester dijual sekitar Rp240 juta per unit

* Mesin pompa 4 inci sekitar Rp3 juta per unit

* Hand traktor dijual ke kelompok tani berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia,


Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyengsarakan masyarakat, khususnya para petani penerima manfaat.



BAACA JUGA. :




“Bantuan pemerintah itu untuk rakyat, bukan untuk diperjualbelikan. Jika benar terjadi, ini adalah bentuk korupsi yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.



Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pejabat berinisial “F” tersebut sebelumnya diduga pernah tersangkut kasus lain, yakni dugaan korupsi pengadaan “Kota Idaman” di Kecamatan Pattallassang. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan sempat ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama kurang lebih 20 hari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.





Atas dasar itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perdastri Kabupaten Gowa guna menghindari potensi terulangnya dugaan penyimpangan serupa.


Selain itu, pihaknya menyatakan telah melaporkan dugaan kasus ini ke sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya:



* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

* Kejaksaan Agung RI

* Kementerian Pertanian RI

* Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

* Polda Sulawesi Selatan

Aspek Hukum dan Sanksi

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam:





* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

* Pasal 2 ayat (1):


Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

* Pasal 3:


Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

* Pasal 8:


Penggelapan dalam jabatan terhadap barang milik negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.





Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Gowa.


“Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.


( Mgi / Junaedy )


 
 
bottom of page