top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Terhadap Ahli Waris Nyonya Sitti Nursiah.


Gowa 22 July 2024 ~

Ahli waris Sitti Nursiah (Yos Sudarso) mendatangi rumah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Minggu tanggal 21 Juli 202.Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memohon perlindungan hukum dan pendampingan hukum terkait tanahnya yang diambil alih oleh Pemda Gowa untuk dijadikan jalan umum tanpa ada ganti rugi .


Kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa adalah pelanggaran hak atas tanah untuk kepentingan umum namun sangat merugikan ahli waris Sitti Nursiah. Tanah pekarangan milik Nyonya Sitti Nursiah yang digunakan pembangunan jalan umum oleh pemerintah Kabupaten Gowa panjang 40 meter dengan lebar 4 meter tanpa.


Tanah sertifikat hak milik nomor 551 atas nama Nyonya Sitti Nursiah, yang memiliki luas 1.739 meter persegi , terletak di Kampung Bonto-Bontoa (sekarang Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa), diduga telah diambil secara sepihak oleh pihak pemerintah pada tahun 2012.


Pengambilalihan ini disertai pembongkaran pagar tembok sepanjang 40 meter dengan tinggi 2 meter, di mana lagi di atasnya terdapat pagar kawat duri setinggi 50 cm, dihancurkan tanpa persetujuan dari pemilik .


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa, tindakan ini merupakan pelanggaran hak atas tanah terkait kepemilikan .


Amiruddin SH Karaeng Tinggi selalu kontrol sosial mengecam keras atas perilaku yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Gowa, seharusnya pemerintah membuat jalan untuk kepentingan umum seharusnya jangan ada rakyatnya dirugikan.


Selain itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mendesak agar pemerintah daerah kabupaten Gowa sebaiknya memberikan Ganti rugi tanah tersebut.


Dengan kejadian ini, diharapkan ada kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah agar senantiasa memberikan hak-hak warganya tutupnya.


MGI/ Ridwan.

Yorumlar


bottom of page