top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Surat Perintah Penugasan 32 Kepala Pasar di Gowa, Dinilai Cacat Administrasi dan Berpotensi Langgar Aturan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Surat Perintah Penugasan 32 Kepala Pasar di Gowa, Dinilai Cacat Administrasi dan Berpotensi Langgar Aturan



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras penerbitan Surat Perintah Penugasan Nomor: 800.1.11.1/316/Perdastri yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa.



Surat tersebut berisi penugasan kepada 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk menjabat sebagai kepala pasar di sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa. Dalam isi surat, para kepala pasar diberikan tugas mengoordinir keamanan, kebersihan, keindahan pasar, serta melakukan penataan, penertiban, dan pembinaan terhadap pedagang.



Namun, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa penerbitan surat tersebut diduga cacat secara administratif karena tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Dinas, sebagaimana mestinya dalam pengangkatan atau pemberhentian jabatan.



BACA JUGA :




“Ini sangat janggal. Penunjukan kepala pasar hanya menggunakan Surat Perintah Penugasan tanpa adanya SK. Padahal, pengangkatan dan pemberhentian pejabat seharusnya melalui keputusan resmi, bukan sekadar surat tugas,” tegas Amiruddin.



Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan pemberhentian sepihak terhadap Kepala Pasar Rakyat Karamasa, Amir, tanpa evaluasi kinerja. Padahal, Amir diketahui diangkat berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa Nomor: 530.03/21/Indag Tahun 2016.



Ironisnya, posisi tersebut kemudian diberikan kepada H. Sabiri melalui surat penugasan baru tanpa prosedur evaluasi maupun pencabutan SK sebelumnya.



Tak hanya itu, persoalan lain juga mencuat terkait ketidakjelasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Rakyat Karamasa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun:





* Kepala pasar menyebut target sekitar Rp4 juta dan ada target kurang lebih 13 juta rupiah.



* Kepala dinas perdagangan dan Perindustrian saat ditanya oleh ketua DPP lsm gempa Indonesia mengatakan menyebut target pasar rakyat Karamasa sebesar Rp20 juta hal ini membuat bingung kepala pasar se-Kabupaten Gowa.



Perbedaan angka tersebut dinilai membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan PAD.



“Ini membuktikan tidak adanya transparansi dan sinkronisasi dalam penetapan target PAD. Bagaimana mungkin satu objek pasar memiliki tiga versi target yang berbeda?” ujar Amiruddin.



Selain itu, aspek aset dan lahan pasar juga menjadi sorotan. Diketahui bahwa Pasar Rakyat Karamasa berdiri di atas tanah milik H. Sabiri yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada 15 Juli 2011 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp60 juta.





Namun, akses jalan menuju pasar justru berasal dari lahan milik Amir yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Bahkan, Amir mengorbankan rumah pribadinya untuk dijadikan akses jalan pasar demi kepentingan umum.



Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa untuk segera membatalkan atau menganulir Surat Perintah Penugasan kepada H. Sabiri, sebelum ada kejelasan hukum terkait:



1. Pencabutan SK pengangkatan kepala pasar tahun 2016


2. Pembayaran ganti rugi lahan milik Amir yang digunakan sebagai akses jalan pasar



Amir juga menegaskan bahwa apabila terjadi konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada Kepala Dinas.



Tinjauan Hukum:


Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:



* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Pasal 17: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang



Pasal 18: Penyalahgunaan wewenang meliputi tindakan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang



* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara



Mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan ASN harus melalui mekanisme yang sah dan berbasis sistem merit


* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS





Penunjukan jabatan harus melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), bukan sekadar surat tugas



* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 421


Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana



Potensi Sanksi:


Jika terbukti terjadi pelanggaran, Kepala Dinas dapat dikenakan sanksi:

1.Administratif:pembatalan keputusan, teguran, hingga pencopotan jabatan


2.Perdata: gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan


3.Pidana: jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada klarifikasi dan perbaikan dari pihak terkait.



“Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan hak masyarakat. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page