DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Cacat Hukum Surat Perintah Penugasan Kepala Pasar di Kabupaten Gowa
- Ridwan Umar
- 26 Mar
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Cacat Hukum Surat Perintah Penugasan Kepala Pasar di Kabupaten Gowa
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti penerbitan Surat Perintah Penugasan (SPT) Nomor: 800.1.11.1/316/Perdastri tertanggal 2 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Kabupaten Gowa.
Menurutnya, penerbitan SPT tersebut dinilai janggal dan berpotensi cacat hukum, karena penunjukan sebanyak 23 kepala pasar rakyat se-Kabupaten Gowa tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi sebagaimana mestinya dalam tata kelola pemerintahan.
“Seharusnya pengangkatan kepala pasar dilakukan melalui SK, bukan hanya melalui surat perintah penugasan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan dasar hukumnya,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA :

Ia juga menyoroti kejanggalan waktu penerbitan surat tersebut. Kepala Dinas Perdastri disebut baru dilantik pada akhir Desember 2025, namun sudah menerbitkan SPT pada 2 Januari 2026, yang masih dalam suasana libur tahun baru.
“Ada apa ini? Baru dua hari dilantik, langsung mengganti kepala pasar dengan surat perintah penugasan. Ini patut diduga tidak melalui proses kajian yang matang dan berpotensi melanggar aturan,” tambahnya.
Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya polemik di Pasar Rakyat Karamasa, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Pergantian kepala pasar tanpa dasar SK yang jelas memicu konflik, hingga akses jalan menuju pasar ditutup pada Kamis dini hari, bertepatan dengan hari aktivitas pasar.
Diketahui, akses jalan dan lahan parkir pasar tersebut masih merupakan milik pribadi kepala pasar sebelumnya, Amir, yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah. Akibatnya, aktivitas pasar terganggu dan merugikan masyarakat.
Di sisi lain, penunjukan H. Sabiri sebagai kepala pasar melalui SPT juga menuai sorotan. Meskipun disebut bahwa lokasi Pasar Rakyat Karamasa telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada 5 Juli 2022 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp60 juta, namun persoalan lahan akses jalan yang belum diselesaikan menjadi hambatan serius.

Amir sendiri sebelumnya diangkat sebagai kepala pasar berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa Nomor: 530.03/21/Indag Tahun 2016, yang merupakan dasar hukum sah penunjukannya hingga saat ini belum dicabut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa selama SK pengangkatan tahun 2016 belum dibatalkan secara resmi, maka penerbitan SPT baru dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kami meminta Kepala Dinas Perdastri segera menganulir atau membatalkan SPT atas nama H. Sabiri sebelum ada pembatalan SK sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik Amir yang digunakan sebagai akses jalan pasar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Dasar Hukum dan Sanksi:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
* Pasal 17: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
* Pasal 18: Keputusan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan tidak sah atau batal.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

* Mengatur bahwa setiap pengangkatan jabatan dalam lingkup pemerintahan harus melalui mekanisme dan keputusan resmi yang sah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
* Menegaskan bahwa pengangkatan jabatan harus melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian (SK), bukan hanya surat tugas.
4. Sanksi Administratif
* Teguran, pencabutan keputusan, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar prosedur administrasi.
5. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang)
* Berdasarkan UU Tipikor, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara.
Di akhir pernyataannya, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Jangan sampai kebijakan yang cacat hukum justru merugikan rakyat dan Pemda Kabupaten Gowa, Kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar