DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Sikap Bupati Gowa yang Belum Tempuh Jalur Hukum atas Isu Perselingkuhan
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Sikap Bupati Gowa yang Belum Tempuh Jalur Hukum atas Isu Perselingkuhan
Gowa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mempertanyakan sikap Husniah Talenrang yang hingga kini belum menempuh jalur hukum terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya dengan seorang laki-laki bernama Basri Kajang alias Ombas alias Karaeng Bayo.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai bahwa tuduhan yang beredar luas, termasuk yang diberitakan oleh media online Faktual Net, telah menyerang harga diri pribadi Bupati, keluarganya, serta masyarakat Kabupaten Gowa.
“Ada apa sehingga Bupati Gowa belum juga mengambil langkah hukum? Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut kehormatan pribadi, keluarga, dan nama baik daerah,” tegas Amiruddin.

Ia menyampaikan bahwa tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia siap memberikan pendampingan kepada Husniah Talenrang untuk melaporkan media online yang pertama kali mempublikasikan isu dugaan perselingkuhan tersebut.
“Tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia siap membantu Bupati Gowa untuk melaporkan pihak media. Ini harus diuji secara hukum agar jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Gowa merasa malu atas beredarnya isu tersebut. Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya siri’, tuduhan perselingkuhan dinilai sebagai aib besar yang mencederai kehormatan masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat Gowa merasa sangat malu. Kepala daerah kami diisukan berselingkuh, ini mencoreng nama baik Gowa di mata publik,” lanjutnya.
BACA JUGA. :

Amiruddin juga menyoroti latar belakang Husniah Talenrang yang berasal dari keluarga terpandang dan memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada langkah tegas untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Sebagai tokoh publik dan dari keluarga terpandang, kenapa justru memilih diam? Apakah tidak merasa dirugikan? Ini yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum di Indonesia, setiap orang yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

Dugaan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran dan fitnah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) terkait distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik.
“Kalau tuduhan itu tidak benar, maka wajib ditempuh jalur hukum. Ada pasal-pasal yang jelas mengatur, dan ada sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan fitnah,” tegasnya.
DPP LSM Gempa Indonesia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima adanya isu dugaan perselingkuhan tersebut dan meminta agar siapa pun yang menyebarkannya bertanggung jawab secara hukum, moral, dan adat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika ini fitnah, harus dibuktikan melalui hukum. Jika tidak, maka masyarakat akan terus bertanya dan merasa dipermalukan,” tutup Amiruddin.
( Mgi/Red. )

















































