top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Langkah Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Excavator

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Langkah Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Excavator




Kendari, 29 Mei 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas langkah proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan alat berat.


Apresiasi ini disampaikan menyusul undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini atas nama Kasubdit III AKBP Seni Pabesak, SH, kepada pelapor Zuliyati, yang juga merupakan korban dalam kasus tersebut. Undangan Klarifikasi dilakukan pada tanggal 16 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan kehilangan dua unit Excavator merek Hitachi 200, yang diduga digelapkan oleh seseorang bernama Citra Chandra di Kota Kendari sekitar bulan April 2019.


Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra yakni AKP Rahman, SH., MH. dan BRIGPOL Muhammad Tsabit Mar, S.H.I., M.H., yang menunjukkan keseriusan Polda Sultra dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Zuliyati, selaku pelapor, menyampaikan harapannya agar pihak penyidik segera menangkap terduga pelaku pencurian dan penggelapan tersebut, serta melakukan penyitaan terhadap dua unit excavator miliknya yang hingga kini belum kembali.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur pencucian aset atau hasil kejahatan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memuat sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus memantau proses hukum ini, dan memberikan dukungan moral kepada korban serta pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum secara adil dan transparan.


"Kami percaya bahwa Polri, khususnya Polda Sultra, memiliki komitmen tinggi dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.


( MGI / Ridwan Umar )

 
 
bottom of page