top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Terjadi Pungli Di SMA Negeri 18 Makassar


LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa, menurut ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pembentukan Komite Sekolah guna berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.


Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.


Namun di SMA Negeri 18 Makassar tugas Komite adalah menggalan dana setiap siswa sebesar Rp.35.000/siswa, hal tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dimana komite melakukan penetapan sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan orang tua siswa peserta didik sebesar Rp.35.000 seakan-akan penggalangan dana tersebut adalah sumbangan sukarela orang tua siswa.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 18 Makassar membuat penetapan sumbangan sukarela, karena ada penetapan berarti bukan sukarela akan tetapi itu sebuah keharusan menurutnya, saat di temui oleh awak media dikantornya Senin tanggal 10/10/2022.


Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.


Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain,

termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat bukan memungut dana setiap siswa Rp.35000.per siswa.


Lanjut Amiruddin bahwa Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.


Ditambahkan lagi oleh Kr. Tinggi bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002.


Jadi tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah,Ini untuk menghindari conflict of interest.


Dengan adanya dugaan pungli dari siswa kepala dinas pendidikan provinsi Sulawesi selatan harus menindak tegas pelaku pungli tersebut dan Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib tutupnya.

bottom of page