Diduga Lalai Awasi Dana Miliaran di Desa, Inspektorat Gowa Dipertanyakan, DPP GEMPA Indonesia Desak Bupati Turun Tangan!
- Ridwan Umar
- 16 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Diduga Lalai Awasi Dana Miliaran di Desa, Inspektorat Gowa Dipertanyakan, DPP GEMPA Indonesia Desak Bupati Turun Tangan!
Gowa, Sulawesi Selatan – Kinerja Inspektorat Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua Umum DPP (GEMPA) Indonesia terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Waketum DPP GEMPA Indonesia mempertanyakan keseriusan Inspektorat Gowa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas atau hasil evaluasi mendalam atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) para pengurus BUMDes yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Gowa.
"Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pengelolaan dana BUMDes sesuai dengan aturan dan transparan. Tapi kenyataannya, publik tidak pernah diberi tahu bagaimana hasil audit LPJ BUMDes. Ini patut dipertanyakan, jangan sampai ada pembiaran yang berdampak pada kerugian negara," tegas Waketum DPP GEMPA Indonesia.
Menurutnya, keberadaan BUMDes sangat vital dalam mendukung perekonomian desa. Namun jika pengelolaannya tidak dikontrol dan diawasi dengan baik, maka dikhawatirkan dana yang dialokasikan justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA. :



Ia pun menyampaikan harapan kepada Bupati Gowa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat Gowa. Evaluasi ini dinilai penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Aturan dan Tugas Pokok Inspektorat Daerah (Tupoksi):
Berdasarkan regulasi umum yang mengatur Inspektorat Daerah di Indonesia, di antaranya:
1. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 4: Inspektorat Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pasal 6-7: Pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk BUMDes.
Inti Tugas Pokok Inspektorat Terkait Dana BUMDes:
Melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa termasuk BUMDes.
Memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan yang bermasalah.
Menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa/BUMDes.
Menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
"Kami minta Bupati Gowa Segera evaluasi kepala Inspektorat jika memang tidak mampu menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
( Mgi/Ridwan )