top of page

Banyaknya Anak Bangsa Tak Lulus Masuk Sekolah, LSM Gempa Indonesia Imbau Pemerintah Wajib Hadir dan Bertanggung Jawab

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Banyaknya Anak Bangsa Tak Lulus Masuk Sekolah, LSM Gempa Indonesia Imbau Pemerintah Wajib Hadir dan Bertanggung Jawab




Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi pendidikan nasional, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, di mana masih banyak anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, SMA, SMK, MTS hingga MAN, baik di sekolah negeri maupun swasta.



Menurut Amiruddin, fenomena ini merupakan bentuk nyata dari ketimpangan akses pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa negara, melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama Republik Indonesia, harus segera hadir dan mengambil langkah konkret mengatasi persoalan ini.



"Saya bukan menteri, bukan pejabat negara, hanya rakyat biasa yang memimpin lembaga swadaya masyarakat. Tapi hati saya teriris setiap kali mendengar keluhan orang tua murid yang stres karena tidak tahu lagi harus kemana menyekolahkan anaknya. Anak-anak ini adalah masa depan bangsa. Negara jangan tutup mata," ujar Amiruddin.



BACA DAN KLIK JUGA :






Ia menyoroti bahwa banyak peserta didik baru gagal masuk sekolah negeri akibat sistem zonasi, daya tampung terbatas, dan seleksi yang ketat. Namun ironisnya, mereka juga tidak mampu bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan ekonomi keluarga. Dalam kondisi seperti ini, kata Amiruddin, negara seolah-olah membiarkan anak-anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.



Amiruddin pun mengingatkan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:


“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”


Lebih lanjut, dalam ayat (2) disebutkan:



“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”



Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sedangkan pada Pasal 11, ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.



"Faktanya, saat ini kita sedang menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa terpaksa berhenti di tengah jalan hanya karena sistem tidak berpihak pada rakyat kecil. Ini bukan sekadar kegagalan administrasi, tapi kegagalan moral negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya," tambahnya.


BACA JUGA :



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu pun mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera membuka posko darurat layanan pendidikan untuk mengidentifikasi dan membantu calon peserta didik yang belum tertampung di sekolah. Ia juga meminta agar kuota tambahan dibuka di sekolah negeri, dan biaya pendidikan di sekolah swasta disubsidi bagi siswa kurang mampu.



"Jangan biarkan anak-anak kita menjadi generasi gagal hanya karena tak mampu bayar bangku sekolah. Pemerintah harus turun tangan sekarang juga. Ini soal keadilan, ini soal masa depan Indonesia," pungkas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia menyatakan siap menjadi mitra kritis dan aktif dalam mengawal isu pendidikan ini, serta mendorong adanya intervensi kebijakan darurat dari dua kementerian terkait agar tidak ada lagi anak Indonesia yang terpinggirkan dari dunia pendidikan hanya karena alasan ekonomi atau teknis administratif tutupnya.



( MGI / Red.)


 
 
bottom of page