LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Gowa Usut Dugaan Korupsi Dana 121 BUMDes
- Ridwan Umar
- 11 jam yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Gowa Usut Dugaan Korupsi Dana 121 BUMDes
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 121 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 121 desa se-Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa pada tanggal 9 Juli 2025.
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial LSM Gempa Indonesia dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, terutama pengelolaan BUMDes yang disinyalir banyak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami prihatin, Gowa seolah menjadi zona nyaman bagi para pelaku korupsi. Selama kepemimpinan Kejari Gowa saat ini, belum ada satu pun kasus korupsi yang berhasil diungkap dan diseret ke meja hijau,” tegas Amiruddin.
Ia menyebut, Kejaksaan Negeri Gowa seolah kalah dibandingkan dengan Kejaksaan Negeri Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng, yang terbukti aktif menindak dan menjerat para koruptor di wilayah hukumnya masing-masing.
"Padahal, potensi korupsi di Kabupaten Gowa tak kalah besar dari ketiga kabupaten tetangga tersebut. Lalu, ada apa dengan Kejari Gowa?
Kenapa diam saja terhadap berbagai laporan yang kami sampaikan?" lanjutnya dengan nada mempertanyakan.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa bila dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Gowa tidak menunjukkan sikap tegas dan serius terhadap laporan ini, maka pihaknya bersama beberapa elemen LSM lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Aksi ini nantinya akan menuntut dua hal:
1. Penuntasan laporan dugaan korupsi dana BUMDes di 121 desa.
2. Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yang dianggap tidak serius menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
Menurut Amiruddin, langkah ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Kejaksaan RI. Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi dan dapat dijatuhi sanksi apabila lalai atau tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana mestinya.
Ia pun mendesak Kejari Gowa agar segera memanggil dan memeriksa Ketua BUMDes, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes, serta Kepala Desa sebagai pengawas BUMDes yang patut dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BUMDes yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai korupsi di Gowa benar-benar diberantas. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi koruptor di bumi Gowa,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi .
( MGI / Rid )