Camat Biringbulu Gowa Di Anggap Diam Soal Kepala Desa yang Diduga Langgar Aturan dan Biarkan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
- Ridwan Umar
- 15 Jul 2025
- 2 menit membaca

Camat Biringbulu Gowa Di Anggap Diam Soal Kepala Desa yang Diduga Langgar Aturan dan Biarkan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Gowa, Sulsel. -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Camat Biringbulu agar segera memerintahkan Kepala Desa Berutallasa, Kepala Desa Lembangloe, dan PLT Kepala Desa Pencong untuk segera membentuk panitia pelaksana penjaringan calon Sekretaris Desa (Sekdes) definitif serta melakukan perekrutan Kepala Dusun Bungasunggu di Desa Berutallasa, yang telah kosong selama lebih dari lima tahun.
Amiruddin menilai bahwa kekosongan jabatan ini tidak hanya mengganggu pelayanan pemerintahan di tingkat dusun, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab, anggaran ADD/DD mencakup penggajian perangkat desa, termasuk kepala dusun.
“Jika dana tersebut terus digunakan tanpa adanya pejabat definitif yang sah menjabat sebagai Kepala Dusun, maka patut diduga ada penyimpangan administrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar Amiruddin.
BACA JUGA :




Lebih lanjut, Amiruddin juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran berat di Desa Lembangloe dan Desa Pencong, di mana salah satu perangkat desa diketahui merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai PLT Sekdes, Kaur, dan Kepala Dusun Bontomanai. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Ini pelanggaran yang serius. Tidak boleh satu orang merangkap tiga jabatan penting di desa, dan kepala desa yang membiarkan ini harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif bahkan hukum,” tegas Amiruddin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila terdapat penyalahgunaan jabatan dan wewenang, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 24 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Atas dasar tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Camat Biringbulu untuk segera menertibkan dan menata kembali sistem pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Biringbulu secara menyeluruh. Bila tidak ada langkah konkret, LSM Gempa Indonesia menyatakan siap melaporkan ke Inspektorat, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum.
“Camat Biringbulu tidak boleh tinggal diam. Jika dibiarkan, pembiaran ini bisa menjadi bagian dari kejahatan sistemik di tingkat desa. Kami siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Amiruddin , secara terpisah di konfirmasi camat Biringbulu lewat WhatsApp dan dijawab " Sementara di koordinasikan kadis PMD " tutupnya.
( MGI/ Red.)
Tagg. : #bupatigowa #dprdgowa #pmdgowa






















































