top of page

Dugaan Proyek Asal Jadi di Jeneponto, Nilai Rp13,2 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan Menjadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 Jul
  • 2 menit membaca
ree

Dugaan Proyek Asal Jadi di Jeneponto, Nilai Rp13,2 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan Menjadi Sorotan Lsm Gempa Indonesia



Jeneponto – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang.



ree


Proyek dimaksud adalah Perkuatan Tebing Saluran Induk di Kelarakareloe, Kabupaten Jeneponto dengan nilai kontrak mencapai Rp13.200.000.000 (Tiga belas miliar dua ratus juta rupiah). Proyek ini dibiayai dari dana APBN-Rupiah Murni Tahun Anggaran 2024, berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01/Au8.3/88/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender. Pelaksana proyek adalah PT HERBA SARI, dengan konsultan supervisi dari PT PUTRA ARA MANDIRI dan PT WAHANA PRAKARSA UTAMA CABANG JAWA TIMUR.



Namun, LSM Gempa Indonesia menilai proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan diduga tidak memenuhi standar mutu teknis sebagaimana mestinya. Pasalnya, baru sekitar enam bulan setelah proyek selesai, struktur tembok saluran sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius seperti retakan-retakan di beberapa bagian.



ree


“Pekerjaan ini sangat kami sayangkan karena nilai kontraknya besar, menggunakan uang negara, namun hasilnya diduga sangat tidak memadai. Bahkan kualitas material seperti pasir yang digunakan kami duga tidak layak. Ini patut didalami,” tegas Amiruddin.



Pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dapat mengarah pada praktik korupsi, kolusi, atau manipulasi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan teknis di lapangan.



Menurut Amiruddin, hal ini bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,



ree


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar pihak Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum, termasuk BPKP, Kejaksaan, serta KPK, turun langsung melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan proyek ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka PT HERBA SARI selaku kontraktor pelaksana harus diberikan sanksi tegas, termasuk masuk daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan LKPP.



"Proyek pemerintah itu bukan ajang mencari untung pribadi. Ini uang rakyat, harus ada akuntabilitas dan transparansi. Jangan biarkan rakyat Jeneponto jadi korban proyek yang dikerjakan asal jadi," tutup Amiruddin.



( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page