top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Tertibkan Pemerintahan Desa Sesuai Aturan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 Jul
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Tertibkan Pemerintahan Desa Sesuai Aturan




Gowa, Sulawesi Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia mendesak Bupati Gowa, Dr. Husniah Talenrang, S.E., M.M., dan Wakil Bupati untuk segera melakukan penataan ulang sistem pemerintahan desa di Kabupaten Gowa yang dinilai amburadul dan menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.



ree

Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 55 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Gowa yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa selama bertahun-tahun. Bahkan, ada yang telah menjabat sebagai PLT selama 8 tahun, tanpa kejelasan pemilihan atau pengangkatan kepala desa definitif.



“PLT hanya bersifat sementara, tidak boleh dibiarkan menjabat bertahun-tahun. Ini sudah melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa,” tegas Karaeng Tinggi.


BACA DAN KLIK JUGA. :


ree

ree

ree

LSM Gempa Indonesia juga menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah pensiun atau meninggal dunia, di antaranya Sekdes Desa Pencong dan Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu. Sampai saat ini, belum ada proses penjaringan dan perekrutan calon Sekdes sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



Kondisi yang lebih memperihatinkan juga terjadi di Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, di mana seorang perangkat desa bernama Kaharuddin diketahui merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai PLT Sekdes, Kaur, dan Kepala Dusun. Praktik rangkap jabatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang secara tegas melarang satu orang memegang lebih dari satu jabatan struktural dalam pemerintahan desa.



BACA JUGA. :


ree


“Ini jelas bentuk pembiaran sistemik yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Kami menduga, tata kelola pemerintahan di masa itu dijalankan dengan cara-cara yang arogan dan melanggar prinsip-prinsip profesionalitas serta akuntabilitas,” tegas Karaeng Tinggi.



Oleh karena itu, LSM Gempa Indonesia mendesak dengan tegas kepada Bupati Gowa saat ini, Dr. Husniah Talenrang, S.E., M.M., untuk menata kembali sistem pemerintahan desa yang telah carut-marut, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap warisan kebijakan era sebelumnya yang dinilai menyimpang dari koridor hukum.



“Kami minta agar diterapkan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, kepada perangkat desa yang melakukan pelanggaran, termasuk mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jika terbukti melanggengkan tata kelola pemerintahan yang cacat prosedur dan melawan aturan,” tutup Karaeng Tinggi.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal perbaikan sistem pemerintahan desa di Kabupaten Gowa demi mewujudkan tata kelola yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum tutupnya.



(MGI/Ridwan U)


 
 
bottom of page