Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa di Era Mantan Bupati Gowa: PLT Sekdes Menjabat 9 Tahun, 55 Desa Tak Punya Kepala Desa Definitif, Bupati Baru Harus Bersihkan
- Ridwan Umar
- 11 Jul 2025
- 2 menit membaca

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa di Era Mantan Bupati Lama Gowa, Harus Dibersihkan Bupati Baru
Gowa, Sulawesi Selatan — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras dugaan pelanggaran sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa yang berlangsung selama kepemimpinan mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL. Amiruddin menyebut bahwa penempatan pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di posisi strategis desa secara berkepanjangan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum administratif dan melecehkan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.
Salah satu contoh mencolok, ujar Amiruddin, terjadi di Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, di mana seorang bernama Kaharuddin Daeng Mile telah menjabat sebagai PLT Sekretaris Desa selama kurang lebih 9 tahun tanpa pernah dilakukan penjaringan dan seleksi calon sekretaris desa secara definitif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih parah lagi, Kaharuddin merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni:
1. PLT Sekretaris Desa Lembangloe,
2. Kaur Desa, dan
3. Kepala Dusun Bontomanai.
BACA DAN KLIK JUGA :



Amiruddin menyebut situasi ini sebagai maladministrasi berat dan bentuk pengabaian serius oleh mantan Bupati Gowa terhadap penataan pemerintahan desa. Ironisnya, lanjutnya, lebih dari 55 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Gowa selama masa jabatan Adnan Purichta Ichsan juga dibiarkan dijabat oleh PLT Kepala Desa dalam waktu yang sangat lama.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini adalah kejahatan administratif yang mengangkangi aturan negara. Jika ada PLT Sekdes bertahan hingga 9 tahun tanpa pengangkatan definitif, dan 55 desa tanpa kepala desa definitif, maka ada sistem yang sengaja dibiarkan rusak. Ini bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi dan kolusi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas Amiruddin.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 50 ayat (1): Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan.
Pasal 51: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan di pemerintahan desa.
Pasal 68: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 5 ayat (1): Pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan objektif.
Pasal 13 ayat (2): PLT hanya menjabat maksimal 6 bulan, tidak dapat diperpanjang secara terus menerus.
3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Penunjukan PLT Kepala Desa hanya bersifat sementara dan harus segera dilakukan pemilihan definitif.
BACA JUGA :

Tuntutan LSM Gempa Indonesia
1. Inspektorat Kabupaten Gowa diminta untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lembangloe, PLT Sekdes Kaharuddin , dan seluruh pihak terkait.
2. Dinas PMD Kabupaten Gowa diminta bertanggung jawab atas pembiaran pelanggaran selama bertahun-tahun.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian diimbau untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan ADD dan DD, khususnya di Desa Lembangloe dan desa-desa lain yang masih dijabat PLT.
4. Pemkab Gowa di bawah Bupati Hj. Dr. Husniah Talenrang, SE, MM diminta melakukan penataan ulang total tata kelola pemerintahan desa sesuai amanat UU Desa dan regulasi Kemendagri dan Kemendes PDTT.
“Ibu Bupati Gowa saat ini harus membersihkan warisan buruk pemerintahan sebelumnya. Jangan biarkan desa-desa kita dikuasai oleh PLT-PLT abadi yang rawan abuse of power. Tata kelola yang baik dimulai dari perangkat desa yang definitif, terpilih, dan akuntabel,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.
(MGI/Ridwan)

















































