DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Hilangnya Peran BPD, Pengawasan APBDes Dinilai Tidak Berjalan
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Hilangnya Peran BPD, Pengawasan APBDes Dinilai Tidak Berjalan
Gowa, Sulsel -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lemahnya bahkan hilangnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Amiruddin, secara normatif BPD dibentuk sebagai lembaga yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat sekaligus menjadi pengawas jalannya pemerintahan desa. Namun dalam praktiknya, peran tersebut hampir tidak pernah terlihat.
“BPD seakan-akan hanya ada dalam struktur pemerintahan desa sebagai nama saja.
Seharusnya BPD menjadi pengawas dan penyeimbang pemerintahan desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa. Tetapi kenyataannya selama ini peran itu tidak pernah berjalan,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA :

Ia menjelaskan, selama ini yang terjadi di desa-desa adalah BPD hanya hadir ketika mengumpulkan aspirasi masyarakat, kemudian aspirasi tersebut dibawa ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Setelah itu tugas BPD seolah selesai.
“Padahal setelah aspirasi masyarakat dimunculkan dalam Musrenbangdes, itu harus diterjemahkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes). Ketika disahkan menjadi APBDes, di sinilah BPD wajib mengawasi bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap rupiah uang desa yang keluar harus berada dalam pengawasan BPD sebagai lembaga kontrol. Meskipun dalam struktur pemerintahan desa telah terdapat Sekretaris Desa, para Kepala Urusan (Kaur), dan perangkat lainnya, namun fungsi monitoring dan evaluasi tetap merupakan tugas utama BPD.

“Selama ini BPD baru muncul lagi di ujung ketika laporan pertanggungjawaban akan dibuat. Bahkan terkadang mereka hanya disodori laporan untuk ditandatangani tanpa mengetahui proses pelaksanaan kegiatan di lapangan,” katanya.
Amiruddin menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran desa. Jika fungsi pengawasan BPD tidak berjalan, maka pengelolaan APBDes menjadi rawan diselewengkan.
Secara hukum, peran dan fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
* Pasal 55 menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:
a. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
C.Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, dalam Pasal 61 huruf a dan b UU Desa, BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa BPD berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes.
Apabila terjadi penyalahgunaan anggaran desa, pelakunya dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
a. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Amiruddin menegaskan bahwa jika BPD menjalankan fungsinya secara maksimal, maka potensi penyimpangan anggaran desa dapat dicegah sejak awal.
“Kalau BPD benar-benar melakukan monitoring dan evaluasi sejak perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan, maka penyalahgunaan APBDes bisa diminimalisir. Tetapi jika BPD hanya hadir sebagai formalitas, maka pengawasan desa menjadi kosong,” tutupnya.
( Mgi/Ridwan )

















































