Waketum DPP Gempa Indonesia Desak Kades Bertindak! Jabatan Sekdes dan Kadus Kosong Bisa Lumpuhkan Administrasi Desa
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Waketum DPP Gempa Indonesia Desak Kades Bertindak! Jabatan Sekdes dan Kadus Kosong Bisa Lumpuhkan Administrasi Desa
Gowa, Sulawesi Selatan – Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, mendesak Kepala Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu untuk segera membentuk Panitia Penjaringan Calon Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kepala Dusun (Kadus) Bungasunggu dan Karamasa.
Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekosongan jabatan strategis yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan kelancaran administrasi pemerintahan desa.
"Jangan tunggu sampai desa lumpuh secara administratif. Kepala desa harus segera membentuk panitia seleksi sesuai regulasi. Ini bukan soal kepentingan politik, tapi pelayanan rakyat," tegas Ari Paletteri dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Dasar Hukum Penjaringan
Penjaringan Sekdes dan Kadus diatur jelas dalam Peraturan Bupati Gowa (Perbup) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa kepala desa wajib membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang melibatkan tokoh masyarakat, BPD, serta perwakilan masyarakat setempat.
Panitia inilah yang bertugas melakukan seleksi administratif, uji kompetensi, dan wawancara kepada para calon sesuai persyaratan yang berlaku, sebelum ditetapkan oleh kepala desa melalui berita acara.
Dampak Kekosongan Jabatan
Kekosongan posisi Sekdes dan dua kepala dusun di Desa Berutallasa bukan hanya sekadar kekosongan struktural, namun berimbas langsung pada terhambatnya roda pemerintahan desa:
Dokumentasi dan Pelaporan Keuangan Desa tidak berjalan optimal tanpa kehadiran Sekdes yang berperan penting dalam penyusunan dan pelaporan APBDes.
Pendataan warga dan pelayanan administrasi kependudukan seperti surat keterangan domisili, pengantar KK, dan lainnya menjadi terhambat karena tidak adanya Kadus di Bungasunggu dan Karamasa.
Koordinasi pembangunan dan distribusi bantuan menjadi kacau karena tidak ada perwakilan struktural di tingkat dusun.
Ari Paletteri mengingatkan bahwa lambannya proses ini bisa menjadi sorotan publik dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah desa dalam menjalankan amanah.
"Kepala desa jangan gamang. Ini momentum membuktikan ketegasan dan komitmen untuk pelayanan publik. Jangan biarkan masyarakat menanggung dampak dari jabatan yang dibiarkan kosong terlalu lama," tambah Ari.
Harapan Segera Bertindak
DPP Gempa Indonesia menyatakan siap mengawal proses ini agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga mengimbau semua elemen masyarakat Desa Berutallasa ikut mengawasi proses penjaringan calon Sekdes dan Kadus agar tidak terjadi praktik kolusi atau nepotisme.
Dengan langkah cepat dan tegas dari kepala desa, diharapkan struktur pemerintahan Desa Berutallasa bisa kembali lengkap dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.
( Mgi/Red.)
Tagg. : #bupatigowa #dprdgowa #Pmdgowa