LSM Gempa Indonesia Desak Menteri Dalam Negeri dan Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat: Diduga Tak Penuhi Syarat dan Cacat Hukum
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Menteri Dalam Negeri dan Bupati Gowa Copot Kepala Inspektorat: Diduga Tak Penuhi Syarat dan Cacat Hukum
Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Bupati Gowa DR. Hj. Husniah Talenrang, SE., agar segera mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa yang saat ini menjabat.
Amiruddin menyebut, pengangkatan Kepala Inspektorat yang dilakukan oleh mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada tanggal 13 Februari 2025, tepat satu minggu sebelum berakhirnya masa jabatannya, diduga kuat cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kepala Inspektorat yang dilantik tidak memenuhi syarat administratif dan subtantif, karena hanya berpangkat dan bergolongan IV/b serta bukan dari unsur pamong senior sebagaimana amanat Permendagri dan PP yang berlaku," ujar Amiruddin dalam pernyataannya kepada media.
BACA DAN KLIK JUGA :



LSM Gempa Indonesia menyoroti bahwa pelantikan jabatan strategis seperti Kepala Inspektorat di masa akhir jabatan Bupati melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,
Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah,
dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Secara khusus, ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 menyebut bahwa pengangkatan jabatan tinggi pratama seperti Kepala Inspektorat harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, pangkat/golongan, rekam jejak jabatan, serta integritas dan moralitas. Adapun pejabat tersebut wajib berasal dari kalangan pamong senior, minimal berpangkat IV/c sesuai jabatan fungsional pengawasan.
Lebih lanjut, Amiruddin menilai pelantikan tersebut sebagai bagian dari manuver politik akhir jabatan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan daerah dan menimbulkan keraguan terhadap netralitas serta efektivitas Inspektorat Kabupaten Gowa.
"Jika Kepala Inspektorat dilantik tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka seluruh sistem pengawasan internal pemerintah daerah Gowa bisa terganggu. Kinerja Inspektorat tidak akan optimal karena landasan hukumnya tidak sah, dan ini berbahaya untuk perencanaan serta pengawasan program-program publik, khususnya di masa transisi kepemimpinan daerah," tambah Amiruddin.
Atas dasar itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi khusus terhadap proses pelantikan tersebut.
2. Bupati Gowa DR. Hj. Husniah Talenrang untuk segera menonaktifkan atau mencopot Kepala Inspektorat saat ini demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
3. Aparat pengawas internal dan eksternal seperti Komisi ASN dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengaudit legalitas proses pengangkatan tersebut.
BACA JUGA. :

Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal daerah.
“Kami tidak ingin birokrasi di Kabupaten Gowa terus bermasalah karena pengangkatan pejabat yang cacat hukum. Maka kami tegaskan: cabut pelantikan, evaluasi ulang, dan tegakkan aturan sesuai perintah perundang-undangan," tutup Amiruddin .
( MGI/Ridwan )
Tagg : #bupatigowa #dprdgowa #Inspektoratgowa