BNN Dan Polisi, Harusnya Tangkap Bandar Narkoba, Bukan Menggunakan Kekuasaan Untuk Mengkriminalisasi Korban!
- Ridwan Umar
- 12 Jul
- 3 menit membaca

BNN Dan Polisi, Harusnya Tangkap Bandar Narkoba, Bukan Menggunakan Kekuasaan Untuk Mengkriminalisasi Korban!
Gowa, 11 Juli 2025 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas mengecam pola penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang justru kerap menyasar pengguna kecil dan kurir dengan barang bukti minim, sementara bandar besar tetap bebas berkeliaran.
Menurut Amiruddin, banyak anak bangsa menjadi korban narkoba, bukan hanya karena kecanduan zat haram tersebut, tetapi juga karena menjadi sasaran kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.
“Faktanya di lapangan, yang ditangkap hanya kurir dengan barang bukti setengah gram atau satu gram sabu. Mereka ini korban, bukan bandar. Tapi aparat justru menjerat mereka dengan pasal berat seperti Pasal 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Amiruddin.
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, praktik jebakan dan pemerasan terhadap pengguna narkoba masih terjadi. Amiruddin menyoroti salah satu kasus yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Polres Gowa
Pada 13 Juni 2025, seorang pengguna narkoba ditangkap dan kemudian dibawa ke salah satu posko yang dikelola oleh Unit II Satuan Narkoba Polres Gowa. Menurut informasi yang diterima LSM Gempa Indonesia, korban tidak langsung diproses secara hukum, tetapi ditahan secara tidak resmi di posko selama beberapa hari, bahkan hingga satu minggu, sambil menunggu keluarga datang.
“Korban tidak langsung dibawa ke kantor resmi atau dilakukan proses hukum yang sah. Sebaliknya, mereka disimpan dulu di posko sampai keluarga datang, lalu ditawar. Kalau keluarganya bisa bayar, korban dilepas. Tapi kalau tidak, baru dibawa ke penyidik untuk diproses hukum. Ini adalah penyalahgunaan kewenangan!” tegas Karaeng Tinggi.
Pengguna Narkoba Adalah Korban, Bukan Pelaku
BACA JUGA :



Amiruddin kembali menegaskan bahwa berdasarkan hukum, pengguna narkotika adalah korban dan semestinya direhabilitasi, bukan dipenjara. Beberapa aturan yang mendasari hal ini antara lain:
1. Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:Menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
2. Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika:Menyebutkan bahwa pengguna untuk diri sendiri bisa dijatuhi pidana, namun dalam praktiknya, Pasal 127 Ayat (3) mengamanatkan rehabilitasi sebagai langkah utama.
3. Peraturan BNN & SEMA No. 4 Tahun 2010:Mengatur batasan barang bukti agar pengguna kecil dapat direhabilitasi dan tidak dipidana.
4. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016:Menguatkan bahwa pengguna adalah korban yang harus dipulihkan, bukan dikriminalisasi.
Sanksi Bagi Aparat Nakal
Ketua LSM Gempa Indonesia juga mendesak agar aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya diberikan sanksi tegas. Ia menyebut bahwa perbuatan oknum polisi dan jaksa yang bekerjasama untuk “jual beli perkara” bisa dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan perkara.
Pasal 421 KUHP:Menindak penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memaksa seseorang dengan kekuasaannya.
“Mereka bukan hanya melanggar etika profesi, tapi juga melakukan tindak pidana. Harus dicopot, diperiksa, dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” ujar Amiruddin.
BNN dan Kepolisian Sebenarnya Bisa Bersihkan Narkoba dengan Cepat
BACA JUGA. :

Amiruddin menegaskan bahwa bila BNN dan Kepolisian benar-benar ingin membersihkan narkoba di Indonesia, hal itu sangat mungkin dilakukan karena mereka memiliki perlengkapan canggih seperti cyber surveillance, anjing pelacak, intelijen digital, dan jaringan informasi yang luas.
“Kalau serius, seminggu saja bisa digulung semua bandar di satu provinsi. Masalahnya bukan kemampuan, tapi kemauan. Kalau hanya tangkap kurir dan pengguna, itu bukan pemberantasan, itu kriminalisasi!” tegasnya.
LSM Gempa Indonesia Siap Kawal dan Laporkan
LSM Gempa Indonesia, di bawah komando Amiruddin SH Karaeng Tinggi, berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap pengguna narkoba, serta akan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepada Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Propam Polri, dan Ombudsman RI.
“Kami tidak akan diam melihat anak bangsa dijadikan korban dua kali: korban narkoba dan korban aparat. Negara harus hadir, dan aparat harus bersih!” tutupnya.
(MGI / RDJ)






















































