LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Keabsahan Pembangunan Gedung BLK Kabupaten Gowa di Atas Aset Pemprov Sulsel
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Keabsahan Pembangunan Gedung BLK Kabupaten Gowa di Atas Aset Pemprov Sulsel
Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (LSM GEMPA) Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Gowa yang terletak di belakang SMK Negeri 3 Gowa, Kecamatan Sombaopu, tepat di samping Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, pembangunan gedung BLK tersebut yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada tahun 2010, saat masa periode pertama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dinilai melanggar prinsip tata kelola aset negara yang baik. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), bukan milik Pemkab Gowa.
"Kami sangat menyayangkan pembangunan gedung oleh Pemkab Gowa yang diduga keras dilakukan di atas tanah milik Pemprov Sulsel. Ada indikasi konspirasi birokrasi dalam penguasaan aset negara yang tidak sesuai prosedur. Hal ini harus diusut secara hukum," tegas Amiruddin.
Amiruddin menilai, pembangunan tersebut patut diduga melanggar aturan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik daerah, sebagaimana telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 6 dan Pasal 21 yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus melalui persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan pengelolaan aset antara Pemda Kabupaten/Kota dan Pemprov.
"Jika benar tidak ada proses hibah atau pelepasan aset yang sah antara Pemprov dan Pemkab Gowa, maka pembangunan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001," ujar Amiruddin.
Untuk itu, Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera mengusut tuntas pembangunan BLK tersebut, termasuk memeriksa alur penganggaran, status tanah, dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
"Negara ini harus tegas soal aset. Jangan sampai karena kekuasaan, ada pembiaran terhadap pelanggaran administratif bahkan pidana. Penegak hukum jangan ragu menyelidiki dugaan penyimpangan ini," tambahnya.
LSM Gempa Indonesia juga berencana akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Jenderal Kemendagri bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Pemkab Gowa mengenai status hukum bangunan tersebut.
Amiruddin menutup pernyataannya dengan tegas, bahwa LSM GEMPA akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran dan pemanfaatan aset negara agar tidak dimonopoli atau disalahgunakan oleh oknum kekuasaan tutupnya.
(MGI/ Ridwan)