top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Satres Narkoba: “Mengapa Ada Posko di Luar Mako Polres?”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 Jul 2025
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Satres Narkoba: “Mengapa Ada Posko di Luar Mako Polres?”




Gowa, 10 Juli 2025 — Aksi demonstrasi mahasiswa mengguncang depan Mako Polres Gowa pada dini hari, Kamis, 10 Juli 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa terhadap dua orang pengguna narkoba yang ditangkap pada tanggal 13 Juni 2025 lalu.



Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, angkat bicara dengan nada keras. Ia mengecam keras praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi serta mempertanyakan keberadaan posko-posko Unit Satuan Narkoba yang berada di luar pengawasan langsung Kapolres, khususnya Posko Unit II Satnarkoba Polres Gowa yang berlokasi di BTN Gowa Lestari, Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.



“Kenapa harus ada posko-posko satuan narkoba di luar Mako Polres Gowa? Apakah itu tempat resmi institusi negara atau tempat tawar-menawar dengan keluarga tersangka? Ini sudah mencederai rasa keadilan dan melecehkan hukum,” tegas Amiruddin SH.



LSM Gempa Indonesia menyoroti fakta lapangan yang telah lama menjadi pembicaraan masyarakat: setiap kali Satres Narkoba Polres Gowa menangkap pengguna, kurir, atau pengedar narkoba, mereka tidak langsung dibawa ke Mako Polres, melainkan ke posko-posko tersendiri. Di sana, para tersangka “disimpan” selama 2 hingga 7 hari untuk menunggu pihak keluarga datang, lalu dilakukan negosiasi uang agar kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum.



“Jika keluarga mampu membayar sesuai permintaan oknum, maka dilepaskan secara diam-diam. Tapi kalau tidak bisa bayar, barulah diserahkan ke penyidik untuk diproses hukum. Ini jelas-jelas jual beli kasus dan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika profesi Polri,” lanjutnya.



BACA JUGA. :






Amiruddin SH menyebut bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kepolisian, tapi juga merupakan tindak pidana korupsi dan pemerasan sebagaimana diatur dalam:



Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,



Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu,



UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa anggota Polri wajib bertindak profesional dan bertanggung jawab,



Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan.



BACA JUGA :




LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolres Gowa bertanggung jawab penuh atas keberadaan posko-posko yang berada di luar Mako Polres dan meminta Kapolda Sulsel, Divisi Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.



“Jangan biarkan perang terhadap narkoba dijadikan lahan basah oleh oknum aparat. Institusi Polri harus dibersihkan dari praktek busuk semacam ini. Kalau Kapolres Gowa tidak segera ambil tindakan, maka kami anggap turut melindungi kejahatan ini,” tutup Amiruddin SH.



LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan jika perlu akan mengajukan laporan resmi ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan KPK agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu tutupnya.



( MGI/ RDJ )

 
 
bottom of page