top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Kanit Reskrim Polsek Biringbulu Tidak Mau Menerima Laporan Korban Pengrusakan.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait dugaan Pelanggaran Kode etik Kanit Reskrim Polsek Biringbulu,Polres Gowa,Polda Sulsel,dimana seorang warga yang berinisial BS ingin melakukan pelaporan kasus pengrusakan yang menimpa dirinya ke polsek Biringbulu namun kanit Reskrim Polsek Biringbulu tidak mau menerima laporan pengrusakan tersebut.


Korban Pengrusakan sangat kecewa kepada kanit Reskrim Polsek Biringbulu karena tidak mau diterima laporannya oleh kanit Reskrim,yang menurut korban pengrusakan , pihak polsek Biringbulu harus menerima laporan korban sebagai pencegahan dan menghindari tindak pidana yang lebih besar karena melakukan pengrusakan terhadap barang ,tanggapan orang Desa adalah salah satu harga diri yang diinjak injak,bisa saja terjadi tindak pidana yang lebih besar.


Korban Pengrusakan datang di Kantor Polsek Biringbulu pada Senin malam tanggal 1, Mei 2023,kejadian pengrusakan hari Senin tanggal 24 April 2023,namun pada saat itu korban sakit sehingga tidak sempat melaporkan peristiwa tersebut tetapi barang bukti yang dirusak di serahkan dikantor polsek Biringbulu sebelum korban mau melakukan pelaporan.


Salah satu keluarga korban menjelaskan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa korban pengrusakan mendatangi Kantor Polsek Biringbulu hendak melaporkan namun tidak mau diterima oleh kanit Reskrim dengan alasan tidak jelas sehingga korban meninggalkan kantor polsek Biringbulu dan adik korban menghubungi langsung ketua DPP Lsm Gempa dan media online Gempa Indonesia terkait hal yang dialami korban.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Jumat Tanggal 05 Mei 2023 bahwa polisi tidak boleh menolak masyarakat untuk melaporkan sebuah tindak pidana kejahatan,Polisi selaku Penegak hukum,Sebagai pengayom,Sebagai pelindung harus melayani masyarakat apapun bentuknya demi pelayanan dan demi tegaknya hukum, terkait terbukti atau tidak tergantung dari pengembangan penyelidikan,Polisi harus mengutamakan pelayanan menerima laporan.


Secara terpisah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghubungi kanit Reskrim polsek Biringbulu lewat whatsapp terkait alasannya sehingga tidak diterima laporannya Korban Pengrusakan dan sampai saat ini konfirmasi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia belum ada jawabannya.


Kami selaku Kontrol Sosial akan melaporkan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik ke provam demi nama baik polri, menurut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan polisi yang seperti ini di tingkat kecamatan yang merusak citra kepolisian Republik Indonesia tutupnya.








Mgi/Ridwan Umar:


254 tampilan0 komentar
bottom of page