top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Dana Desa Diselewengkan, Badan Pengawas Desa (BPD) Dan Warga Setiarejo Luwu Turun Tanggan!



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Luwu - Pembangunan Penimbunan/Pengkrikilan jalan kurang lebih 2.1 Kilomter, jalan tani Desa Setiarejo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawaesi Selatan, diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) atau spesifikasi yang telah ditentukan Hal ini diungkapkan salah seorang warga tokoh masyakat desa Setiarejo 'Maryono'.

Pasalnya, proyek yang dibiayai dari anggaran Dana Desa (DD) 2022, diduga tidak menggunakan Alat Pemadat (Vibrator roller), serta tingkat ketebalan yang ada di RAB 15 cm sedangkan yang ada dilapangan sangat jauh kurang dibawah 15 cm serta lebar sdh tidak sesuai, dan terlihat jelas pada jalan tersebut krikil sertu yang sudah di hambur tidak beraturan serta banyak batu besar yang berhamburan dan justru ada yang turun di sawah petani, bukan malah jalan semakin baik tetapi malah berapa warga sudah terjatuh kesawah akibat jalan yg sangatlah memprihatikan (tidak rata), Tegasnya.



Saat dikonfirmasi media (Sabtu 14 Januari 2022) hal ini di benarkan oleh Badan Pengawas Desa dan Wakil Ketua BPD, Bahwa memang benar Didesa kami ada pembangunan yang menggunakan Dana Desa yang pengerjaanya diduga tidak sesuai RAB, seperti yang di sampaikan warga pada media, Dan sebagai Badan Pengawas desa Kami sudah Menyampaikan Hal Tersebut kepada kepala desa Setiarejo namun tidak di gubris, serta dalam setiap kegiatan tersebut kami sebagai pengawas desa tidak pernah dilibatkan sama sekali, seakan tidak peduli, Kami berharap Kejaksaan Negeri luwu Segera Memeriksa Proyek kegiatan tersebut karena sangat merugikan Masyarakat dan Keuangan Negara, harapnya.


Ketua Umum DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin S.H Kr.Tinggi Menjelaskan bahwa, Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh karna itu Saya Meminta Kejaksaan Negeri Luwu Dan Polres agar turun meninjau Lokasi yang dimaksud dan segera menetapkan Tersangka, dimana kegiatan tersebut telah diadukan masyarakat kepada DPP Lsm Gempa Indonesia, ungkapnya kepada awak media.

sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Stiarejo masih belm bisa di konfirmasi.





Akmal

576 tampilan0 komentar
bottom of page