top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Bolehkan Kepala desa Gunakan Ijazah Palsu di Jeneponto?

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan syarat Administratif Calon Kepala Desa terhadap awak media saat ditemui dikantornya,

Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru dan syarat tersebut yang dilabrak oleh RAHING alias MUHAMMAD SAID alias RAHIM bin BAKKA Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, syarat calon Kepala Desa dijelaskan oleh Ketua Lsm Gempa Indonesia yakni :


1.Bebas dari narkoba;


2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”);


3.Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;


4.Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;


5.Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;


6.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;


7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort;


8.Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;


9.Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;


10.Bukan sebagai pengurus partai politik;

Bukan sebagai pengurus


11.Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);


12.Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI,


13.Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2;


14.Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya;


15.Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran;


16.Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa;


17.Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;


18.Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;


19.Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup;


20.Memenuhi kelengkapan administrasi.


Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.


Syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan orang diluar desa menjadi calon kepala.


Ditambahkan Ketua DPP Lsm Gempa, bahwa RAHING alias MUHAMMAD SAID alias RAHIM bin BAKKA, Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto melabrak syarat administrasi pencalonan kepala desa menurut undang undang baik yang lama maupun undang undang yang baru, terkecuali Kalau di Kabupaten Jeneponto tidak di berlakukan seluruh undang undang terkait pemberhentian kepala desa , pemilihan kepala desa dan pengangkatan kepala desa antar waktu maka kepala desa Pappalluang tidak melabrak aturan perundang undangan.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Camat Bangkala Barat, Pecat kepala Pappaluang secara tidak hormat tersebut yang terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5942 K/Pid.Sus/2022 , hal ini sangat memalukan sistem Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Hasil komfirmasi oleh kepala dinas PMD Kabupaten Jeneponto, mengatakan " Yang namanya palsu pasti tidak dibenarkan Kareng,ini katanya sudah di proses hukum ( walaupun belum pernah lihat keputusannya) sebagai dasar kami untuk mengambil tindakan,tabe krg, adakah yang bisa kami lihat putusan putusan atau apalah agar menjadi dasar percepatan dalam tindak lanjut, olehnya itu Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berjanji akan memberikan salinan putusan mulai Salinan putusan pengadilan Negeri Jeneponto, Pengadilan Tinggi Makassar,dan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI.


Hal ini tidak dibenarkan oleh kepala dinas PMD Kabupaten Jeneponto,maka secara hukum menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, RAHING ALIAS MUHAMMAD SAID ALIAS RAHIM BIN BAKKA tidak bersyarat menjadi kepala desa sejak Periode Pertama tahun 2015 sampai sekarang,maka harus mengembalikan kerugian Negara sebagai Kepala Desa Pappalluang yang tidak sah tutupnya.



Mgi/Ridwan U



bottom of page