top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Banjir Dan Longsor Di Sulsel Sebelumnya Ada Peristiwa Hukum???


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara lagi terkait terjadinya Banjir dan Longsor di seluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, Jeneponto, Bantaeng dan Makassar banjir dan longsor terjadi peristiwa hukum yaitu adanya pembiaran dimana mana oleh pihak terkait.


Peristiwa hukum adalah terjadi pembiaran pengrusakan hutan lindung perambahan hutan Lindung, ilegal logging dan yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan temasuk Polisi Hutan,KPH dan Gakkundu diduga tidak aktif dalam pengawasan .


Banjir dan Longsor terjadi bukan karena tingginya curah hujan, tetapi Banjir dan Longsor terjadi karena faktor utama adalah adanya kelalaian petugas polisi hutan,KPH,Gakkundu dan Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan.


Adanya Banjir dan Longsor bukan merupakan bencana alam tetapi akibat kelalaian dari pihak terkait dan harus bertanggung jawab karena ada indikasi pembiaran, perambahan hutan lindung dan terjadi ilegal logging.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Senin tanggal 26 /12/2022 bahwa negara menurunkan anggaran Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022 sebesar 6,49 Trilyun, artinya anggaran yang cukup fantastik 6,49 Trilyun itu di kelola oleh kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan , tapi apa yang terjadi di tidak pernah ada proyek penghijauan terhadap kawasan hutan lindung,penanaman pohon di hutan produksi, dan tidak adanya pengawasan dari Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi, Gakkundu dan KPH, termasuk polisi kehutanan tidak aktif untuk mengawasi,menindak tegas perambah hutan lindung dan ilegal Logging, maka pihak terkait tidak ada alasan untuk terjadi pembiaran pengawasan hutan lindung dan tidak ada alasan pihak kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk tidak menghijaukan hutan lindung dan hutan produksi.


Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa Pagu anggaran untuk Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022 sebesar Rp.6,49 Trilun adalah masuk kategori kerugian Negara karena tidak digunakan untuk reboisasi/ penghijauan hutan lindung dan hutan produksi.






Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada pihak terkait agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan yang diduga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan hutan lindung dan ilegal Logging sehingga mengakibatkan banjir longsor dimana mana sehingga dapat merugikan Keuangan Negara .


Untuk mencegah terjadinya Banjir,longsor yang menelan korban dan merugikan Negara pihak kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan harus melakukan pengawasan terhadap hutan lindung dan hutan produksi,menindak tegas perambah hutan lindung, pelaku ilegal logging sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghijaukan kembali hutan produksi tutupnya.






Ridwan U

150 tampilan0 komentar
bottom of page