ATR/ BPN Gowa Diduga Langgar PP 224 Tahun 1961 Tentang Tanah Negara Kerja Sama Mafia Tanah!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait modus operandi yang mafia tanah yang diduga (Yenny Nios) memperoleh Sertifikat hak milik dari tanah adat menjadi tanah Negara , kerja sama yang baik antara ATR/BPN Kabupaten Gowa dengan Mafia Tanah sehingga saudari Yenny Nios mendapatkan sertifikat hak milik dari tanah Negara yang sebenarnya tanah tersebut adalah tanah milik Andi Bau Patta Bin Tunru persil 6 S II Kohir 561 C1.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui disalah satu tempat di Gowa Rabu tanggal 29/3/2023 bahwa modus operandi mafia tanah (Yenny Nios) untuk memperoleh Sertifikat hak milik dari tanah adat menjadi tanah Negara menyiapkan 7 (tujuh) poin persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanggal 17 April 2006 yang dibuatnya sendiri.
2. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanggal 17 April 2006.
3 . Surat pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah tangga 28-2-1997.
4. SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001-0086-0 atas nama PT Timurama.
5. Akta Jual Beli Nomor. 655/KSO/KTL/IV/06 tanggal 7 Maret 2006 atas tanah milik Indonesia Persil 6 S II Kohir 1964 C1 dari Penjual PT.TIMURAMA sedangkan pembeli atas nama Yenny Nios.
6. Akta Hibah Nomor.091/KSO/KLK/IV/1989 tanggal 17 Maret atas tanah Milik Indonesia Persil 6 S II Kohir 561 C 1.
7. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Nomor:35.520.1.-53. 02-2006 Tentang Pemberian hak atas tanah Negara seluas 9.490 M2 tanggal 05-06-2006.
Lanjut Amiruddin bahwa, 7 (tujuh) poin surat yang diduga palsu seolah olah isinya benar digunakan Yenny Nios selaku warga kota Makassar untuk syarat administrasi memperoleh hak atas tanah milik Indonesia menjadi tanah Negara diterbitkan sertifikatnya atas nama Yenny Nios Nomor. 00993 oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa tahun 2006.
Yang 7 (tuju) poin surat tersebut digunakan oleh Yenny Nios untuk mendapatkan tanah milik Andi Patta bin Tunru Nomor Persil 6 S II Kohir 561 CI Atas nama Andi Bau Patta bin Tunru di Jalan Tun Abdul Rasyak, Kelurahan Tombolo Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa lalu di diterbitkan sertifikatnya oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa tahun 2006 atas dasar dari tanah Negara,
7 (tuju) poin tersebut persyaratan administrasi penerbitan sertifikat oleh Yenny Nios untuk memenuhi PP Nomor 224 tahun 1961 Tentang Tanah Negara, hal ini yang dilaporkan oleh korban Mafia Tanah Drs.H.Abd.Latif Hapid di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari 7 poin tersebut diduga isinya tidak sejati, oleh BPN tahun 2006 menerbitkan sertifikat hak milik atas asal tanah Negera atas nama Yenny Nios dan tahun 2006 menerbitkan lagi sertifikat atas nama Drs.H.Abd.Latip Hapid dengan obyek yang sama, dengan mangajukan syarat administrasi penerbitan sertifikat atas dasar akta jual beli namun BPN Gowa menerbitkan sertifikat hak milik atas dasar dari tanah Negara dengan obyek yang sama pada tahun 2007.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia merasa heran atas kinerja ATR /BPN Kabupaten Gowa menerbitkan sertifikat dua kali dalam satu objek dengan subjek yang berbeda, ada apa BPN Gowa menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Yenny Nios dari tanah Negara tahun 2006 sementara Yenny Nios tidak pernah menggarap dan tidak pernah menguasai tanah tersebut, apalagi Yenny Nios penduduk Kota Makassar ,sangat bertentangan dengan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang tanah Negara , kasus ini sudah dilaporkan oleh H.Latif Hapid di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sementara dalam penyelidikan dan belum di gelar, dan kalau penyidik tidak meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus ini maka penyidik akan dilaporkan ke Kejagung,Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Lsm Gempa Indonesia atas kinerja kejaksaan tentang pemberantasan mafia tanah di Sul Sel khususnya Gowa.
Terindikasi BPN Gowa bekerjasama Yenny Nios menerbitkan sertifikat hak milik dari tanah adat menjadi tanah Negara, Yenny Nios mengajukan akta Jual Beli dari dasar Persil 6 S II Kohir 1964 C1,dan mengajukan akta hibah dari asal tanah Persil 6 S II Kohir 561 C1 kedua persyaratan itu ditolak lalu BPN Gowa,maka BPN Gowa menerbitkan SK nomor 35.520.1-53.02-2006 tentang atas tanah negara seluas 9.490 M2 tanggal 05-06-2006 maka dasar SK BPN Gowa tersebut di terbitkanlah sertifikat hak milik atas nama Yenny Nios atas dasar dari tanah Negara berdasarkan SK BPN Gowa tutupnya .
Mgi/Ridwan U