top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

APH Di Sulsel tak berdaya berantas Mafia Pupuk Subsidi di Kab.Gowa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Waketum Lsm Gempa Indonesia Arianto Amiruddin kecewa dengan Aparat penegak Hukum yang sampai saat ini belum memberantas Mafia Pupuk Subsidi di kab.Gowa yang sangat merugikan keuangan Negara dan Petani,.ujarnya


Lanjut, Kejari Gowa, Kejati Sulsel, Polda Sulsel dan Polres Gowa tak berdaya seperti mati kutu mengungkap praktik para Mafia pupuk subsidi karena semua laporan Lsm Gempa Indonesia tak ada satupun yang terungkap walaupun semua keterangan pelapor Oknum Pengecer, Distributor dan saksi yaitu sejumlah petani sudah dimintai keterangan,.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pupuk Subsidi di Kab.Gowa dijual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET )

Mulai dari Rp.125.000 sampai dengan Rp.160.000 petani menjerit padahal Harga Eceran Tertinggi ( HET ) sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2020 yang diperbaharui dengan Keputusan Mentri Pertanian No.249 tahun 2024 yang ditetapkan bulan april 2024, pupuk urea dipatok sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram tidak ada perbedaan harga merujuk dari aturan tersebut sambung Arianto


Di kutip dari website resmi Kementan RI, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET, tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.


"Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan dihadiri juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan sekarang sudah di Polres Bener Mariah, Polda Aceh


"Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut, Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana"ungkapnya


Pemda Gowa bungkam terkait penyalahgunaan pupuk subsidi, seakan-akan tidak mau mengurusi, ADA APA? tanya Arianto

"Arianto Amiruddin resah kemana lagi akan melaporkan para Oknum Mafia Pupuk Subsidi di Kab.Gowa seakan- akan mereka para mafia kebal hukum padahal cukup sederhana mengungkap kasus ini, merujuk ke kabupaten Jeneponto yang berhasil mengungkap penyalagunaan Pupuk Subsidi, Kejari Luwu Timur berhasil mengungkap Oknum Pengecer dan Distributor yang menjual diatas HET"


"Lsm Gempa Indonesia berharap Aparat Penegak Hukum serius menindaki Mafia Pupuk Subsidi yang dilakukan oleh Oknum Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi di kabupaten Gowa demi kesehjahteraan para petani.



Mgi/Ridwan U

bottom of page