top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto di Duga Menggunakan Ijazah Palsu.




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO Lsm Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.


Dengan dugaan kasus menggunakan Ijazah yang diduga palsu atau keterangan palsu diatas akta autentik sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada periode 2019-2024 calon anggota DPRD berinisial KAS masih berusia 18 tahun hal tersebut melanggar peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota bahwa calon anggota legislatif minimal harus berumur 21 tahun.


Amiruddin selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di Kantornya dini hari Rabu tanggal 20 September 2023 bahwa kasus dugaan ijazah palsu atau keterangan palsu diatas akta autentik yang digunakan oleh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang berinisial KAS pada partai Golkar periode tahun 2019-2024 dilaporkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ke Polres Jeneponto untuk ditindak lanjuti dimana lagi terduga terlapor masih menjadi peserta caleg pada partai Golkar periode 2024 - 2029 di Kabupaten Jeneponto.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu atau keterangan palsu diatas akta autentik yang digunakan sebagai syarat mutlak administrasi calon wakil rakyat di laporkan kembali oleh Lsm Gempa Indonesia hari Rabu tanggal 19 September 2023 di aparat penegak hukum mengingat kasus ini belum ada kejelasannya.


Dengan laporan ini ketua DPP Lsm Gempa berharap kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ijazah yang diduga palsu tersebut.


Lanjut Kr.Tinggi bahwa di Kabupaten Jeneponto ada beberapa kasus dugaan ijazah palsu yang memegang jabatan antara lain Kepala Desa Pappalluang yang sudah terbukti dan meyakinkan secara sah menggunakan ijazah palsu, Anggota DPRD kabupaten Jeneponto pada partai Golkar periode tahun 2019-2024 dan beberapa perangkat desa sesuai hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia dan ini sangat memalukan tutupnya.


Mgi/Ridwan Umar.


Comentários


bottom of page