top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Akhirnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa Menyurati Distributor Pupuk Bersubsidi




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - LSM Gempa Indonesia tetap mengawal proses hukum mafia pupuk di Kejaksaan Negeri Gowa yang sekarang menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gowa telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.


Ketua DPP LSM Gempa indonesia menjelaskan kepada awak media online Gempa Indonesia hari Jumat, 2 September 2022. Bahwa terkait mafia pupuk yang diduga pelakunya adalah pengecer dan distributor pupuk akhirnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa menyurati dengan perihal penyampaian kepada seluruh distributor pupuk bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.


Menurut Amiruddin, SH Kr. Tinggi bahwa diduga terjadi penyaluran pupuk bersubsidi dijualnya di atas HET (harga eceran tertinggi) dan banyaknya petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak adanya pengawasan dari Dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa dan Dinas Pertanian Gowa, kedua Dinas terkait tersebut sepatutnya memberikan teguran kepada pengecer pupuk terkait penjualan diatas HET (harga exeran tertinggi) dan memberhentikan pengecer yang mengcover beberapa desa yang mengakibatkan tidak terlaksananya usulan kementerian pertanian 1 desa 1 pengecer untuk memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu).


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin. SH Kr. Tinggi melaporkan mafia pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Gowa karena bukannya petani semakin sejahtera tetapi malah semakin melarat sehingga banyak petani dari dataran tinggi berhijrah ke Malaysia akibat karena mengalami kerugian.


Berdasarkan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan jajarannya agar segera melaksanakan Operasi Intelejen Berantas Mafia pupuk sehingga LSM gempa Indonesia berinisiasi melakukan pelaporan terkait mafia pupuk bersubsidi yang diduga pelakunya adalah pengecer dan distributor.


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa para pengecer pupuk bersubsidi yang ada diwilayah Kabupaten Gowa sekarang masih bentukan Perusda sejak tahun 2009. Dan diduga banyak pengecer bukan berdomisili didesa yang mereka tangani, bahkan ada pengecer yang beralamat di Kecamatan Somba Opu menjadi pengecer di Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu. Lalu ada lagi pengecer yang beralamat di Kecamatan Bontonompo tetapi mengcover beberapa desa di Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Bontolempangang, Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bontonompo.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH Kr. Tinggi hal yang seperti itu semua yang harus ditindak tegas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa serta Dinas Pertanian Gowa karena hanya menguntungkan dirinya sendiri sebagai pengecer pupuk bersubsidi akibat kewenangannya.


Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa pengecer bentukan Perusda sejak tahun 2009 dan pengecer yang mengcover beberapa desa dan tidak berdomisili didesa sebagai Pengecer pupuk bersubsidi harus diganti atau diberhentikan selaku pengecer. Serta distributor yang tidak mengikuti atau tidak menghiraukan penyampaian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa termasuk Dinas Pertanian Gowa agar dapat memberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa.


Lanjut Amiruddin bahwa laporan LSM Gempa Indonesia tanggal 14 Februari 2022 terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, segera dituntaskan proses hukumnya demi memberantas mafia pupuk bersubsidi yang sangat meresahkan petani dan merugikan keuangan Negara tutupnya.

bottom of page