top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

7 pelaku Pengedar Sabu dan Barang Bukti 510 Gram Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Gowa




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan di amankan dilokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.


Hal tersebut di paparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja S.Sos, didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH. Saat melakukan press release kasus tersebut dihalaman Mako Polres Gowa Senin, 5/09/2022.


Adapun 7 pelaku tersebut diantaranya berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A, dan dari tangan ke tiga pelaku tersebut berhasil di amankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 saset bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.


"Selain 10 gram natkotika jenis sabu juga di amankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000; yang di duga dari hasil penjualan narkotika tersebut, 1 unit timbangan eletrik serta 1 lembar catatan penjualan narkotika" Ungkap Wakapolres Gowa.


Dilokasi berikutnya yakni dijalan poros Malino Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Lanjut Wakapolres Gowa menuturkan petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH(22), AS (25), NH(28), bersama barang bukti 15 saset yang berisikan Ktistal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu.




"Jadi ketiga pelaku tersebut di atas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut, dibagi untuk memenuhi Kebutuhan sehari hari." jelas Wakapolres Gowa.


Berikutnya di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, kabupaten Gowa, Petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 saset yang berikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat sebanyak 510 gram,

"Dari ketujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di Wilayah Gowa, saat ini ke tujuh pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa." ungkap Wakapolres Gowa.



Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) subs, Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor

35 tahun 2009, tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, di pidana penjara seumur hidup,

atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar." tutupNya.


Courtesy: Rid

51 tampilan0 komentar
bottom of page