“Wali Kota Makassar Gerak Cepat! Perusahaan Fiber Optik Tanpa Izin Terancam Ditindak Tegas” DPP Gempa Indonesia Puji Kinerja.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

“Wali Kota Makassar Gerak Cepat! Perusahaan Fiber Optik Tanpa Izin Terancam Ditindak Tegas” DPP Gempa Indonesia Puji Kinerja.
Makassar — Respons cepat ditunjukkan Wali Kota Makassar terhadap laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (Gempa) Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Iforte dan PT. Cipta Daya Selaras.
Kedua perusahaan penyedia jaringan fiber optik tersebut disinyalir melakukan pemasangan tiang dan penarikan kabel di wilayah Kota Makassar tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang kota serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, yang dengan tegas melarang pemasangan kabel udara maupun penambahan tiang jaringan internet baru di kawasan perkotaan. Hal ini karena keberadaan kabel semrawut dinilai merusak estetika kota, membahayakan keselamatan, dan menciptakan kesan kumuh.
Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia ( Ari Paletteri ) menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Makassar yang langsung merespons laporan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Makassar.

Surat laporan kami langsung di disposisi dan diperintahkan untuk ditindaklanjuti secara tegas oleh jajaran terkait. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga tata ruang dan ketertiban infrastruktur jaringan di Makassar,” ujarnya.
DPP Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar perusahaan yang melanggar aturan segera diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Langkah cepat Wali Kota Makassar dinilai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menata ruang kota serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik perusahaan yang hanya mementingkan bisnis tanpa mematuhi aturan yang berlaku, tegas Ari Paletteri
Aturan yang dilanggar:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, khususnya pasal yang melarang penarikan kabel udara dan pendirian tiang baru untuk jaringan fiber optik, karena diwajibkan untuk dialihkan melalui jaringan bawah tanah (ducting).
( Mgi/Ridwan )
Tags. : #walikotamakassar