LSM Gempa Indonesia Menanyakan Tentang Perambahan Hutan di Wilayah Hukum Kementrian Kehutanan Sulsel
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar - LSM Gempa Indonesia mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan guna mengkonfirmasi terkait dugaan perambahan hutan yang terjadi di 3 Kabupaten di Sulawesi Selatan yaitu Kab. Gowa, Kab. Takalar dan Kab. Jeneponto, dengan Membawa lembaran bukti dokumentasi foto yang lengkap dengan lokasi yang dilaporkan.
"Kepala Dinas Kehutanan ada kunjungan kerja ke Jakarta, Jumat subuh 28/10/2022", kata salah seorang petugas PPID yang bertugas di Kantor Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan, Bajiminasa, Makassar.
Pada saat kunjungan Tim Pencari Fakta Gempa Indonesia ditemui oleh Penyuluh Kehutanan Provinsi atas nama Mahmudin.
Salah satu yang di tanggapi Pak Mahmudin dari 3 dokumentasi yang Tim Pencari Fakta Siapkan adalah di Kabupaten Jeneponto, yaitu masalah dugaan kawasan hutan yang dialihfungsikan jadi Agro Wisata Bontolojong di Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto.
Menurut Mahmudin "Kawasan tersebut di Luar Kawasan Hutan Lindung Bontolojong, kawasan hutan lindung diperkirakan masih ada ±400 Meter di atas area tersebut", Mahmudin memaparkan hal tersebut hanya sebatas kata-kata tanpa disertai bukti atau menunjukkannya di peta terkait batas-batas hutan lindung dan mengatakan bahwa wilayah tersebut diluar dari kawasan hutan.
Lanjut Mahmudin, Mengenai dugaan perambahan hutan di Wilayah Gowa dan Takalar Pihaknya belum bisa Menjawab terkait hal tersebut.
(Akmaluddin)